Alokasi lahan Yayasan Pagaruyung Batam

Penguatan pemahaman masyarakat Minang mengenai konsep kepemilikan kolektif aset Yayasan Pagaruyung Batam sebagai harato tinggi yang dilindungi hukum dan adat, dikelola secara bersama demi kepentingan seluruh masyarakat Minang, serta sebagai upaya menjaga persatuan, marwah, dan keberlanjutan warisan generasi Minangkabau.

oleh: Suharsad, S.H.

Konsep kepemilikan dan pengelolaan aset lahan Yayasan Pagaruyung Batam pada prinsipnya bertujuan mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai milik bersama masyarakat Minang, bukan milik kelompok atau organisasi tertentu. Secara hukum, aset yayasan memang dikelola oleh badan hukum yayasan, namun dalam perspektif adat Minangkabau, tanah tersebut diposisikan sebagai kepentingan kolektif urang Minang yang bersifat lintas generasi. Karena itu, pengelolaannya dirancang untuk melibatkan Yayasan Pagaruyung Batam bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta dipayungi oleh Lembaga Adat Nagari (LAN) Minangkabau sebagai penjaga nilai adat, sehingga keberadaannya memiliki legitimasi hukum sekaligus kekuatan adat yang berkelanjutan.

Konsep ini juga bertujuan menghindari dominasi satu organisasi tertentu agar tidak menimbulkan kesan penganaktirian terhadap organisasi Minang lainnya. Dengan menyerahkan penguatan pengelolaan kepada pemerintah daerah dan lembaga adat, aset tersebut ditempatkan sebagai kepentingan bersama masyarakat Minang secara luas. Dalam falsafah Minangkabau, hal ini sejalan dengan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, di mana tata kelola kehidupan masyarakat harus berdiri di atas nilai adat dan ketentuan hukum yang jelas.

Dalam perspektif adat, keberadaan aset tersebut dapat dimaknai sebagai harato tinggi, yaitu harta pusaka bersama yang tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan secara sepihak, atau dikuasai untuk kepentingan pribadi dan golongan. Harato tinggi bersifat turun-temurun dan dilindungi demi kemaslahatan kaum secara luas. Filosofi ini menegaskan bahwa aset tersebut “indak buliah diotak-atik, indak buliah dipindahtangankan,” karena merupakan amanah generasi kini untuk generasi mendatang. Sebagaimana pituah Minang mengatakan, “nan ka pai tampek batanyo, nan ka pulang tampek babarito,” artinya setiap kebijakan harus memiliki dasar pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat Minang diharapkan memahami persoalan ini secara jernih dan tidak terpengaruh oleh framing negatif yang berpotensi memecah belah persatuan. Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan kebijaksanaan dan musyawarah, bukan kepentingan sesaat. Pepatah Minang mengingatkan, “kok kusuik ka manyalasai, kok karuah ka manjaniah,” setiap persoalan harus diselesaikan dengan akal sehat dan niat baik demi kepentingan bersama.

Upaya menjaga aset bersama ini juga merupakan bentuk menjaga marwah dan kehormatan urang Minang. Jangan sampai perpecahan justru mempermalukan diri sendiri, sebagaimana ungkapan “jan sampai mancoreng arang ka kaniang surang.” Persatuan, kecerdasan berpikir, dan penghormatan terhadap hukum serta adat adalah jalan utama menjaga kehormatan dan keberlanjutan warisan bersama masyarakat Minang di mana pun berada.

Dengan demikian, prinsip utama pengelolaan aset Yayasan Pagaruyung Batam adalah menempatkannya sebagai milik kolektif masyarakat Minang secara global, dikelola secara bersama, dilindungi oleh hukum negara dan adat Minangkabau, serta dijaga sebagai amanah bersama untuk kemaslahatan generasi kini dan masa depan. (sh)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *