BATAM — Polemik sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Pagaruyung Batam (YPB) kembali menjadi perhatian publik setelah pihak yayasan memaparkan klarifikasi kronologi serta dugaan adanya upaya sistematis dari kelompok tertentu yang terus berupaya memvalidasi diri sebagai Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Batam, meskipun disebut memiliki identitas organisasi berbeda.
Ketua YPB, Ir. Irsyafwin, bersama tim perjuangan lahan yang terdiri dari Davisco dan Dedy Suryadi, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari perubahan struktur organisasi yang dinilai tidak melalui mekanisme adat maupun aturan organisasi yang sah.
Berawal dari Pengelolaan Lahan untuk Kepentingan Masyarakat Minang
Dalam kronologi yang disampaikan, YPB sejak awal mengelola lahan berdasarkan arahan dan alokasi dari BP Batam sebagai bagian dari rencana pembangunan fasilitas sosial bagi masyarakat Minang di Batam. Proses pendataan, pengalokasian, hingga rencana pembangunan dilakukan sebagai persiapan pembangunan infrastruktur bersama.
Dalam perjalanan tersebut, YPB sempat bekerja sama dengan organisasi masyarakat Minang yang dikenal sebagai IKSB Batam. Namun, menurut pihak yayasan, situasi berubah ketika terjadi transformasi organisasi yang disebut tidak melalui mekanisme musyawarah organisasi maupun pelibatan ninik mamak, urang tuo, dan unsur adat Minangkabau.
Muncul Organisasi Baru dan Dugaan Manuver Lahan
YPB menyebutkan muncul organisasi baru yang menggunakan nama berbeda, yakni PIKSBB, namun dalam berbagai aktivitas publik tetap mengatasnamakan IKSB Batam untuk memperoleh legitimasi di tengah masyarakat.
Menurut keterangan yayasan, kelompok tersebut diduga pernah mendorong pencabutan alokasi lahan YPB dan kemudian mengajukan permohonan atas lahan yang sama melalui organisasi baru tersebut. Langkah ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait tujuan dan kepentingan yang diperjuangkan.
Dedy Suryadi, S.H., menyatakan bahwa secara dokumen dan fakta hukum, perkara yang berjalan di pengadilan berkaitan dengan tindakan individu dan proses administrasi lahan, bukan konflik antarorganisasi masyarakat Minang.
Putusan Pengadilan Tegaskan Perkara Bukan Sengketa Organisasi
Dalam putusan perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm, Pengadilan Negeri Batam menegaskan perkara tersebut merupakan gugatan terhadap individu yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatasnamakan jabatan Ketua Yayasan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara bukan sengketa antara YPB dengan organisasi IKSB sebagaimana berkembang dalam opini publik.
Pertanyaan atas Legitimasi Organisasi
Irsyafwin menilai masyarakat Minang perlu memahami secara utuh status organisasi yang mengatasnamakan IKSB Batam saat ini.
Menurutnya, perubahan nama organisasi menjadi PIKSBB dan penggunaan atribut IKSB dalam berbagai kegiatan publik tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Davisco juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar hukum organisasi, mekanisme pembentukan kepengurusan, serta hubungan organisasi tersebut dengan struktur adat Minangkabau.
Imbauan kepada Masyarakat Minang
Sekretaris YPB, Suharsad, S.H., mengimbau masyarakat Minang di Batam agar tidak mudah terpancing oleh narasi yang berkembang tanpa memahami fakta secara utuh.
Ia menegaskan pentingnya sikap kritis dalam melihat klaim organisasi maupun perjuangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
“Masyarakat hendaknya memahami duduk perkara secara jernih dan meneliti siapa yang berbicara atas nama organisasi serta bagaimana dasar kewenangannya. Jangan sampai marwah bersama tercoreng oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
YPB menegaskan bahwa perjuangan lahan yang dilakukan merupakan upaya menjaga aset sosial masyarakat Minang secara kolektif, bukan kepentingan organisasi atau kelompok tertentu. Pihak yayasan berharap masyarakat dapat mencermati perkembangan yang ada secara objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak.
Polemik ini, menurut yayasan, menjadi pengingat penting bagi masyarakat Minang di perantauan untuk menjaga persatuan dan memahami persoalan berdasarkan fakta hukum serta nilai adat yang menjunjung musyawarah dan keterbukaan.
Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan: “kok kusuik ka manyalasai, kok karuah ka manjaniah” — setiap persoalan harus diselesaikan dengan kejernihan dan kebijaksanaan sebelum terlambat.
