Amri Abdi Piliang, S.H.

Batam — Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Minang di Batam, Amri Piliang, S.H., menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa terkait sengketa hukum tidak akan mampu mengubah putusan pengadilan yang telah ditetapkan secara sah.

Dalam wawancara khusus, Amri menyampaikan bahwa putusan hakim merupakan hasil proses hukum yang memiliki dasar pembuktian dan pertimbangan yuridis yang kuat. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan melalui mobilisasi massa dinilai tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan ataupun mempengaruhi keputusan yang telah berkekuatan hukum.

Menurutnya, negara hukum menempatkan pengadilan sebagai otoritas tertinggi dalam penyelesaian sengketa. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang berperkara wajib menghormati mekanisme hukum yang telah berjalan, bukan justru mencoba membangun opini melalui aksi-aksi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Bayang-Bayang di Balik Bendera IKSB: Kisah Perebutan Identitas dan Tanah di Batam

Amri juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum serius dalam perkara tersebut, termasuk indikasi tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penggunaan identitas atau kedudukan yang tidak sah untuk kepentingan tertentu. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang merugikan kepentingan hukum pihak lain maupun negara, maka konsekuensinya dapat diproses melalui jalur pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Menurutnya, menjaga kepercayaan terhadap hukum jauh lebih penting demi kepastian dan keadilan bersama.

“Dalam negara hukum, keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, tetapi oleh fakta, bukti, dan putusan pengadilan,” tegas Amri.
(Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *