BATAM – WAJAHBATAM – Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Utusan Sarumaha, SH & Rekan, seorang warga Batam berinisial LINDA melayangkan pengaduan resmi ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026). Laporan ini dipicu dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mohammad Farhan melalui akun TikTok miliknya.
Adv. Religius Sarumaha, SH, menjelaskan bahwa tindakan terlapor diduga melanggar Pasal 433 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor dituding sengaja menyebarkan konten video yang menyerang kehormatan kliennya di ruang digital.
Konflik ini berawal dari kerja sama renovasi rumah antara CV. Anugrah Bangun Jaya dengan pihak terlapor. Meski progres pekerjaan telah mencapai 47,15%, terlapor diduga belum melunasi uang tanda jadi sesuai kesepakatan.
Ketegangan memuncak pada 30 April 2026 saat terlapor mendatangi kantor CV tersebut di Ruko Mega Legenda 2. Secara sepihak, terlapor merekam situasi kantor dan wajah LINDA sambil melontarkan kalimat yang menyudutkan. Meskipun sudah dilarang, rekaman tersebut tetap diunggah ke akun TikTok “AAN” sehingga menjadi konsumsi publik.
Sebagai penguat laporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa:
-
Bundel surat perjanjian kerja.
-
Laporan progres pekerjaan pembangunan.
-
Rekaman video dalam flash disk.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Polda Kepri demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak privasi klien kami,” pungkas Religius Sarumaha. (Yu)