Berita
Warga Perumahan Valencia Resah
WAJAHBATAM.ID – Batam, Warga perumahan Valencia Batam Center resah dengan keberadaan gudang ayam potong yang terletak di dalam komplek perumahan Valensia RT. 2 RW. 25 Kecamatan Batam Kota. Salah seorang warga yang berinisial S melaporkan hal ini kepada kami terkait gudang ayam potong tersebut. Warga sudah kesal dan merasa terganggu dengan keberadaan gudang ayam potong di kompleks perumahan.
Permasalahan ini sudah pernah dilaporkan oleh warga kepada Ketua RT. 2 RW. 25 yang bernama Rizal. Tetapi menurut penuturan warga tidak ada tanggapan sampai sekarang dan masih saja berjalan seperti biasa “Saya sudah tidak tahan pak, lingkungan jadi tidak sehat, bau serta banyak lalat apa lagi kami tinggal berdekatan dengan lokasai gudang tersebut yang lebih parah lagi adalah rumah Pak RW nya hanya berjarak dua rumah dari gudang tersebut”, kata salah seorang warga.
“Kami mau melapor kemana lagi pak makanya kami melapor ke media aja”, ujar seorang warga yang melaporkan kepada kami.
“Warga semuanya sudah setuju untuk melaporkan permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi tapi siapa yang mau memulainya kami bingung, kami takut juga nanti kalau terjadi sesuatu kami kan tidak paham”, kata warga yang berinisial S. “Tolonglah bantu kami agar hal ini bisa diselesaikan”, katanya.
Menindaklanjuti laporan warga kepada kami, kamipun menghubungi Ketua RT. 2 RW. 25 Batam Kota (Rizal), melalui sambungan telepon saat kami konfirmasi, Ketua RT menjelaskan “Memang ada salah seorang warga yang membuat usaha potong ayam di komplek perumahan ini, tapi bukan gudang hanya memotong saja di sini lalu di bawa kepasar, dan kegiatannya pada malam hari jadi saya juga tidak tahu persis seperti apa”, ujal Rizal.
Ketika kami menanyakan izin usahanya Pak RT menjawab “Tidak tahu dan tidak pernah menyakan sejauh itu, dulu pada saat warga protes , saya langsung suruh bersihkan aliran air paritnya itu aja”, kata Pak RT. “Saya juga tidak pernah melarang usaha itu ,karena saya sendiri gak tahu undang-undang yang melarangnya,” kata Rizal.
Pada dasarnya hidup bertetangga harus di tinjau dari segala aspek kehidupan yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Baik itu suara, bau dan lainya, seharusnya hal ini adalah menjadi tanggung jawab Ketua RT dalam penyelesaiannya.
Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai langkah hukum yang dapat kita lakukan adalah kita sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi suara dan bau tersebut dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Peraturan Daerah dan Perundang-undangan
Adapun PERDA Kota Batam juga mengatur tentang izin usaha dampak lingkungan melalui PERDA Kota Batam Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha di Kota Batam dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Gangguan dan Izin Pembuangan Limbah maka setiap usaha atau badan hukum yang mengadakan kegiatan usaha yang menggunakan tempat atau ruang tertentu di Kota Batam perlu menindaklanjuti pelaksanaan peraturan tersebut.
a. Bahwa optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang energi, sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, kesehatan, telekomunikasi, industri, perdagangan dan jasa konstruksi serta meliputi juga gangguan dan pembuangan air limbah sebagai dampak yang dapat timbul dari aktifitasnya.
Undang-undang No 6 Tahun 1963 tentang Kesehatan, Kedaulatan Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 79, tambahan Kedaulatan Negara Republik Indonesia nomor 2576.
Inilah undang undang yang mengatur tentang izin gangguan yang dapat menjadi acuan untuk hidup bertetangga agar satu sama lain tidak saling merugikan. (WB09/Sampono)
About Author
Batam
BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.
“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.
“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.
Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.
Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.
“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.
Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.
Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.
Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.
“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.
Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
Batam
BP Batam Fasilitasi Pergeseran 6 KK Asal Rempang ke Rumah Baru Tanjung Banon
*BATAM* – BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 6 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City dari hunian sementara ke rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Jum’at (10/1/2025).
Jumlah ini menambah total keseluruhan warga yang telah menempati rumah baru Tanjung Banon menjadi sebanyak 53 KK.
Melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, BP Batam memastikan jika proses pemindahan warga dari hunian sementara akan terus berjalan seiring dengan selesainya hunian tetap di Kawasan Tanjung Banon.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami berharap PSN Rempang Eco-City akan terealisasi maksimal dan memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian daerah,” ujar Ariastuty.
Ia juga menjelaskan bahwa BP Batam berupaya untuk menjadikan Tanjung Banon sebagai Kawasan Terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Dengan harapan, masyarakat Rempang dapat menjalani aktivitas di rumah baru mereka dengan nyaman dan lebih bahagia.
“Kami berharap, Kawasan Rempang dan Tanjung Banon ini nantinya dapat menjadi pusat ekonomi baru di Batam,” tambah Ariastuty. (*)
Batam, 11 Januari 2024
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
Batam
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol mengeluarkan imbauan berupa larangan parkir untuk para pengendara yang menghentikan kendaraannya di area Jembatan Barelang.
Imbauan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5 Barelang.
Bukan tanpa alasan, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, tingkat mobilisasi Jembatan Barelang semakin tinggi, mengingat pembangunan infrastruktur tengah gencar dilakukan untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon.
“Terutama saat akhir pekan, pengendara memarkirkan kendaraannya di sepanjang jembatan satu dan dua. Tindakan ini bisa meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, mengingat banyak kendaraan berat yang berlalu-lalang,” ujar Tuty, pada Kamis (9/1/2024).
Selain itu, imbauan ini juga didukung dengan peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sudah ada UU yang mengatur. Kendaraan bermotor umum dilarang berhenti di tempat-tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” imbuh Tuty.
Jembatan Batam, Rempang, dan Galang atau yang akrab disebut Jembatan Barelang merupakan infrastruktur yang dibangun oleh BP Batam (dulu Otorita Batam) selama 6 tahun, mulai dari tahun 1992 hingga 1998.
Jembatan ini terdiri dari enam jembatan, yang menghubungkan enam pulau, yakni Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.
Selain menjadi infrastruktur penghubung antarpulau, jembatan ini juga sekaligus menjadi ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Kota Batam.
“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang untuk mobilitas sehari-hari, kami berharap imbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh pengendara bermotor agar ketertiban dan keamanan di area jembatan selalu terjaga,” pungkas Tuty.
(rud)
Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam
Ariastuty Sirait
About Author
-
Batam3 hari yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam1 minggu yang lalu
BP Batam : Progres Pengerjaan Rumah Baru di Tanjung Banon Capai 71 Persen
-
Batam1 hari yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam3 hari yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang