BeritaBerita Utama

Warga Perumahan Valencia Resah

×

Warga Perumahan Valencia Resah

Share this article

WAJAHBATAM.ID – Batam, Warga perumahan Valencia Batam Center resah dengan keberadaan gudang ayam potong yang terletak di dalam komplek perumahan Valensia RT. 2 RW. 25 Kecamatan Batam Kota. Salah seorang warga yang berinisial S melaporkan hal ini kepada kami terkait gudang ayam potong tersebut. Warga sudah kesal dan merasa terganggu dengan keberadaan gudang ayam potong di kompleks perumahan.

Rumah yang Diduga Gudang Ayam Potong
Rumah yang Diduga Gudang Ayam Potong | Wajah Batam

Permasalahan ini sudah pernah dilaporkan oleh warga kepada Ketua RT. 2 RW. 25 yang bernama Rizal. Tetapi menurut penuturan warga tidak ada tanggapan sampai sekarang dan masih saja berjalan seperti biasa “Saya sudah tidak tahan pak, lingkungan jadi tidak sehat, bau serta banyak lalat apa lagi kami tinggal berdekatan dengan lokasai gudang tersebut yang lebih parah lagi adalah rumah Pak RW nya hanya berjarak dua rumah dari gudang tersebut”, kata salah seorang warga.
“Kami mau melapor kemana lagi pak makanya kami melapor ke media aja”, ujar seorang warga yang melaporkan kepada kami.
“Warga semuanya sudah setuju untuk melaporkan permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi tapi siapa yang mau memulainya kami bingung, kami takut juga nanti kalau terjadi sesuatu kami kan tidak paham”, kata warga yang berinisial S. “Tolonglah bantu kami agar hal ini bisa diselesaikan”, katanya.
Menindaklanjuti laporan warga kepada kami, kamipun menghubungi Ketua RT. 2 RW. 25 Batam Kota (Rizal), melalui sambungan telepon  saat kami konfirmasi, Ketua RT menjelaskan “Memang ada salah seorang warga yang membuat usaha potong ayam di komplek perumahan ini, tapi bukan gudang hanya memotong saja di sini lalu di bawa kepasar, dan kegiatannya pada malam hari jadi saya juga tidak tahu persis seperti apa”, ujal Rizal.
Ketika kami menanyakan izin usahanya Pak RT menjawab “Tidak tahu dan tidak pernah menyakan sejauh itu, dulu pada saat warga protes , saya langsung suruh bersihkan aliran air paritnya itu aja”, kata Pak RT. “Saya juga tidak pernah melarang usaha itu ,karena saya sendiri gak tahu undang-undang yang melarangnya,” kata Rizal.
Pada dasarnya hidup bertetangga harus di tinjau dari segala aspek kehidupan yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Baik itu suara, bau dan lainya, seharusnya hal ini adalah menjadi tanggung jawab Ketua RT dalam penyelesaiannya.
Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai langkah hukum yang dapat kita lakukan adalah kita sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi suara dan bau tersebut dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Peraturan Daerah dan Perundang-undangan

Rumah yang Diduga Gudang Ayam Potong
Rumah yang Diduga Gudang Ayam Potong | Wajah Batam

Adapun PERDA Kota Batam juga mengatur tentang izin usaha dampak lingkungan melalui PERDA Kota Batam Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha di Kota Batam dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Gangguan dan Izin Pembuangan Limbah maka setiap usaha atau badan hukum yang mengadakan kegiatan usaha yang menggunakan tempat atau ruang tertentu di Kota Batam perlu menindaklanjuti pelaksanaan peraturan tersebut.
a. Bahwa optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang energi, sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, kesehatan, telekomunikasi, industri, perdagangan dan jasa konstruksi serta meliputi juga gangguan dan pembuangan air limbah sebagai dampak yang dapat timbul dari aktifitasnya.
Undang-undang No 6 Tahun 1963 tentang Kesehatan, Kedaulatan Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 79, tambahan Kedaulatan Negara Republik Indonesia nomor 2576.
Inilah undang undang yang mengatur tentang izin gangguan yang dapat menjadi acuan untuk hidup bertetangga agar satu sama lain tidak saling merugikan. (WB09/Sampono)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *