BatamBerita UtamaNasionalOrganisasi

10 Calon Ombudsman Kepri Yang Lolos Seleksi Persyaratan Administrasi

×

10 Calon Ombudsman Kepri Yang Lolos Seleksi Persyaratan Administrasi

Share this article

WAJAHBATAM.ID | BATAM (20/05/2018 ) – Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya, yaitu Ombudsman Republik Indonesia, kembali membuka lowongan kerja terbaru.
Kali ini, Ombudsman RI mengundang putra-putri terbaik WNI yang memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Perwakilan. Penutupan pendaftaran lowongan kerja pada 11 Mei 2018 mendapatkan 10 peserta yang lolos dari seleksi administrasi dari perwakilan Propinsi Kepulauan Riau.
Sebanyak 10 orang peserta yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi oleh Pansel Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2018 di Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Amir Mahmud, S.Ag, MH, CLA
  2. Arham
  3. Azwardi, S.Sos, MH
  4. Dr. Razaki Persada, SE, Msi
  5. DR. Esy Faishal Muttaqin, S.Sos, SH, MH, CPL
  6. H. Ramsus, S.Sos
  7. Herman Prasetyo, SE.Ak, MM
  8. Lagat Parroha Patar Suadari, SE, MH
  9. Tain Komari, SS
  10. Yudi Kornelis, SH, M.Hum

Peserta yang lolos ujian seleksi akan melaksanakan ujian selanjutnya yaitu ujian tertulis yang akan diadakan pada tanggal 22 Mei 2018, di Graha Pena, Batam.

Masyarakat juga dapat memberikan masukan terkait calon-calon tersebut melalui
panselkp2018@ombudsman.go.id dengan menuliskan subyek email Masukan Calon Kaper 2018, selambatnya Selasa tanggal 22/5/2018 pukul 12.00 WIB.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *