WAJAHBATAM.ID | BATAM (27/05/2018 ) – Para peserta seleleksi KP Ombudsman RI kembali menyorot dugaan kecu8rangan yang dilakukan pansel Ombudsman RI beberapa hari lalu.
Berita Terkait : Ta’in Komari : Ada Indikasi Titipan Pejabat
Tain Komari. S.Sos melalui unggahannya di akun sosial media pribadinya untuk kedua kalinya mengirim Surat Terbuka yang dialamatkan kepada ketua Ombudsman RI
Bpk. Prof. Amzulian Rifai, SH. LLM. PHD (27/5/2018).
Dalam surat terbuka tersebut dinyatakan bahwa ada temuan-temuan untuk memperkuat dugaan tersebut antara lain
- Bahwa pada saat registrasi kehadiran untuk mengikuti TES TERTULIS tanggal 22 Mei 2018, seorang calon HERMAN PRASETYO, SE.Ak. MM. tidak mampu menunjukkan ijazah asli, dan menyatakan bahwa ijazah yang bersangkutan berada di Jakarta dan gak mungkin dapat ditunjukkan pada hari tersebut. LOGIKAnya Sdr. Herman Prasetyo langsung didiskualifikasi karena dalam pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 18 Mei 2018 jelas-jelas peserta diwajibkan menunjukkan KTP asli, Ijazah Asli, SKCK asli dan lainnya pada saat mau mengikuti ujian tertulis tersebut. Namun Sdr. Herman Prasetyo tetap diperkenankan mengikuti ujian tertulis, bahkan secara hitungan waktu sangat tidak mungkin mampu menunjukkan ijazah asli karena berada di jakarta, yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian TES TERTULIS dan berhak mengikuti tes selanjutnya.
Hasil penelusuran yang kami temukan bahwa Sdr. HERMAN PRASETYO adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Provinsi Kepri dengan jabatan SEKRETARIS Kantor KESBANGPOL & LINMAS PROVINSI KEPRI. Sebuah jabatan yang cukup prestisius dalam karier sebagai ASN karena selangkah lagi dapat menduduki jabatan Kepala Dinas/OPD. Dalam hal pendapatan ‘take home pay’ dapat mencapai 20 sampai 25 juta rupiah perbulan bahkan lebih.
Hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar bagi kami peserta lainnya, mengapa Sdr. HERMAN PRASETYO yang sudah memiliki jabatan prestise dengan pendapatan cukup besar justru mengikuti seleksi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri yang pendapatannya jauh lebih kecil berkisar 10 sampai 15 juta perbulan. Dari pandangan karier sebagai ASN, Herman Prasetyo juga masih memiliki kesempatan merai jabatan-jabatan struktural lainnya. Sangat rugi jika dibandingkan dengan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri yang hanya sampai 5 tahun.
Jadi apa orientasi Sdr. HERMAN PRASETYO ikut dalam seleksi CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN RI PROVINSI KEPRI sangat patut digali dan pertanyakan lebih dalam..? Apakah yang bersangkutan benar-benar menginginkan jabatan KP Ombudsman tersebut atau ada maksud lain…? Monggo silahkan, Ketua Ombudsman RI dan Komisioner lainnya menilai sendiri, jika unsur pemerintah yang menjadi Kepala Perwakilan, Ombudsman Provinsi Kepri apakah akan mampu memenuhi ekspekstasi publik dan berjalan sebagaimana mestinya..?’ karena status yang bersangkutan masih ASN, kecuali dia keluar dari ASN.
- Bahwa pada saat dilaksanakan TES TERTULIS tersebut, beberapa kejanggalan yang seperti disengaja PANSEL untuk memberikan ruang dan toleransi kepada seorang calon yang melanggar tata tertib ujian. Pansel sebelumnya sudah menyampaikan bahwa peserta dilarang meninggalkan tempat ujian sampai waktu ujian habis, ujian yang dilakukan dua sesi pilian dan isian akan diberikan waktu jedah istirahat selama 15 menit dengan masing-masing ujian 60 menit dan 45 menit. Peserta yang sudah selesai mengerjakan soal hanya diperbolehkan menyerahkan kepada Pansel dalam waktu kurang dari 5 menit dari waktu ujian berakhir.
Kenyataannya menimbulkan kejanggalan, Pansel mempercepat waktu istirahat hanya menjadi 5 menit dari yang semestinya 15 menit sebagaimana pembacaan tata tertib oleh pansel sebelum ujian dimulai. Selain itu, dua peserta mengumpulkan hasil ujian pada hitungan waktu di sekitar 10 menit sebelum waktu ujian berakhir, yakni Sdr. LAGAT PARROHA PATAR SIADARI, SE, MH. yang kemudian disusul Sdr. ARHAM.
Maka semestinya keduanya diberikan sanksi DISKUALIFIKASI karena melanggar tata tertib ujian yang sudah dibacakan Pansel sebelumnya. Nyatanya mereka berdua justru termasuk yang dinyatakan lulus TES TERTULIS dan mengikuti tes selanjutnya. Jadi ada apa dengan Pansel ini..?
Penelusuran lebih lanjut ternyata, Sdr. LAGAT PARROHA PATAR SIADARI siang itu tanggal 22 Mei 2018 harus mengikuti Tes Psikologi Seleksi CALON BAWASLU PROVINSI KEPRI di Mapolda Kepri. Sehingga ada kemungkinan Pansel yang memangkas waktu istirahat dari 15 menit menjadi hanya 5 menit dan memberikan toleransi penyerahan hasil ujian 10 menit sebelum waktu habis adalah suatu bentuk bantuan khusus Pansel kepada Sdr. LAGAT PARROHA PATAR SIADARI agar dapat segera pergi ke Mapolda Kepri untuk mengikuti Tes Psikologi seleksi Calon Bawaslu Provinsi Kepri tersebut.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa Sdr. LAGAT PARROHA PATAR SIADARI tidak memiliki kemantapan dan keseriusan untuk menduduki Jabatan KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN RI PROVINSI KEPRI, dengan menduakan niat mengikuti seleksi posisi jabatan di kelembagaan lainnya. Di Seleksi Bawaslu, Sdr. Lagat juga lulus.
- Sementara, Sdr. Azwardi, Ssos. MH – kami belum memiliki referensi apa-apa karena menang tidak mengenal yang bersangkutan lebih dalam.
Demikian surat pengaduan lanjutan sebagai kelengkapan laporan dan pengaduan sebelumnya tertanggal 25 Mei 2018, sehingga sebagai usulan kami dalam surat pengaduan pertama itu dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan melakukan ujian terhadap 10 calon yang sudah lolos seleksi, kecuali tiga nama yang jelas-jelas tidak melanggar dan tidak memenuhi ketentuan dipersyaratkan pansel, demikian Tain Komari, SS
Dalam hal yang sama, Amir Mahmud. SH yang juga sebagai salah satu peserta ketika media ini mengkonfirmasi bahwa Ujian tertulis yang berlangsung saat itu memang penuh kejanggalan-kejanggalan dan dirasa Pansel KP Ombudsman Kepri seharusnya di ulang demi pelaksanaan transparansi dan akuntabilitasi dalam mendapatkan KP Ombudsman yang benar-benar sesuai sebagaimana yang diharapkan.