Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Batam

Surat Terbuka Untuk Pemimpin Kota Batam

Diterbitkan

pada

WAJAHBATAM.ID | BATAM  –  Direktur Lembaga Sosial Masyarakat Forum Komunikasi Pendidikan Nasional (LSM FKPN) yang selama ini sangat kritis dalam menyikapi dan memperjuangkan aspirasi pendidikan masyarakat hari ini (Minggu, 15/7/2018) membuat surat terbuka untuk pemimpin kota Batam yang dialamatkan kepada Walikota Batam terkait kisruhnya pelaksanaan pendidikan di kota Batam yang menurut pantauannya setiap tahun pelaksanaan PPDB tidak pernah terselesaikan, demikian Suharsad (red)
SURAT TERBUKA U/ PEMIMPIN BATAM
Kepada Yth:
Walikota Batam
Di-
Engku Putri Batam
Penerimaan Siswa Baru sudahpun selesai dan apa yang dikhawatirkan masyarakat khususnya masyarakar yang kurang beruntung dan ekonomi pas-pasan terbukti, karena terindikasi merupakan tradisi tahunan yang menjadi momok pendidikan masyarakat khususnya orang tua yang akan memasukkan anaknya sekolah di sekolah negeri.
Kisruh tahunan tentang PPDB ini terjadi hampir disemua sekolah dan hal ini ternyata terbukti dengan terjaringnya dalam OTT Saber Pungli salah satu ketua Komite SMPN 10 Sei Panas. Hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai acuan dan kajian untuk membenahi sistem penyelwnggaraan PPDB yang setiap tahun tak kunjung selesai.
Kejadian tersebut tentu dapat dijadikan sebagai contoh dan gambaran bagaimana hancurnya sistem yg selama ini “dipelihara” oleh pihak2 yg tak ingin sistem itu berjalan dengan sesungguhnya. Dan setiap tahun hal ini terindikasi secara masive berjalan “aman-aman” saja seolah adanya pembiaran oleh walikora Batam sebagai pemimpin di Kota batam ini.
WAJAH BATAM yang hingga saat ini memilki 478.000an member dan sebagai media sosial yang merupakan wadah aspirasi langsung masyarakat dengan tanpa terlibat dengan intervensi dari pihak manapun telah banyak mendapat pengaduan dan aspirasi publik yang perlu disikapi oleh pemerintah kota batam khususnya dalam hal pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah kota batam harus membenahi sistem dengan konsekwen dan konsisten agar hak pendidikan masyarakat benar-benar dimilikinya untuk kemajuan bangsa secara umumnya.
Menyikapi hal tersebut disamping hebohnya sekolah-sekolah dalam penerimaan siswa baru, masyarakat juga dihadapkan dengan anjuran walikota Batam H. M. Rudi untuk mendemo BP Batam dimana Pemko Batam kesulitan mendapatkan lahan untuk membanguan sekolah.
DASAR HUKUM BERDIRINYA KOTA BATAM
Mengacu pada UU nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentykan kota Batam jelas mengatur semua kewenangan daerah devenitif tanpa kecuali masalah pendidikan. Untuk hal tersebut walikota memiliki kewenangn dalam mentikapi hal tentang pendidikan dan infrastrukturnya, oleh karenanya hal tersebut tidaklah etis walikira menfanjurkan masyarakatnya mendemo BP Batam yang norabenenya juga secara vertikal menantang presiden secara jabatan, karena apapun negosiasi yang pernah dibicarakan dengan pihak BP Batam adalah merupakan keputusan pemwrintah RI secara khusus.
Mengkaji dalam permasalahan ini, dapat disimpulkan bahwa walikota bertindak seperti seorang aktifis dan andaikan hal ini tetap merupakan “suara” walikota batam, kenapa harus tanggung2.. bukankah scr kebijakan walikota batam dapat melakukan kajian dg melibatkan aktifis, lsm, tokoh dan stakeholder lainnya yg hasilnya diserahkan ke Presiden untuk dikaji ulang dan secara ekstrimnya lagi kenapa tidak menghimbau masyarakat untuk demo pembubaran BP saja agar selesai polemik tahunan ini..?
Maka untuk hal tersebut diatas dengan ini masyarakat atas pemegang kekuasaan tertinggi (UUD 45) memerintahkan Walikota Batam untuk melaksanakan aturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan Tegas, Murni dan Konsekuen yaitu dengan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menentukan kebijakan serta menentukan pejabat penyelenggara pendidikan yang bersih dan menjaga Batam menjadi kota yang kondusif dengan tanpa intrik apapun.
Semoga tahun berikutnya tidak ada lagi masyarakat yang “terzalimi” dalam memperoleh hak pendidikan anaknya dan Batam dapat menjadi kota besar yang maju dikemudian hari.
Ttd,
Dir. FKPN – Suharsad

About Author

Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAH BATAM – Para pedagang kaki lima (PKL) di sebuah row jalan depan  Merlion Square Batu Aji Kota Batam, telah lama menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berinisial “G”. Selama hampir empat tahun, para PKL ini mengaku terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 per bulan, ditambah pungutan parkir sebesar Rp50.000 per bulan.

Dalam sebuah unggahan video Tiktok Yusrol Koto, Ketua LSM Barelang, yang baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan para pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah lama merasa terbebani oleh pungutan tersebut. “Mereka butuh perlindungan. Kami siap membantu mereka melalui wadah UKM yang akan segera kami dirikan,” ujar Yusril.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemberdayaan PKL agar dapat berkembang menjadi pelaku UKM yang lebih mapan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan dan menyejahterakan para pelaku usaha kecil.

Selain itu, tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum “G” dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf e UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar lebih dari kewajiban, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Himbauan kepada Aparat dan Pemerintah LSM Barelang mengimbau kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Kami berharap hukum tidak dijadikan mainan oleh pihak-pihak yang merasa berkuasa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungli dan melindungi hak-hak rakyat kecil,” tegas Yusril.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan dari masyarakat serta lembaga swadaya, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Para PKL pun dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa takut adanya pungutan liar yang memberatkan. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAH BATAM, 13 Januari 2025 – Kapal kargo berbendera Indonesia, MT Silver Sincere, mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Selat Singapura kemarin sore. Berkat aksi heroik dari kapal MV Intan Daya 368, seluruh kru kapal yang berjumlah delapan orang berhasil diselamatkan. Kru yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) kini dalam keadaan selamat.

Kejadian ini dilaporkan langsung oleh salah satu kru MV Intan Daya 368 melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada media WAJAH BATAM. Kapten Abdul Haris bersama kru kapal yang memimpin MV Intan Daya 368 berhasil menyelamatkan seluruh kru MT Silver Sincere sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah penyelamatan, para kru yang selamat dipindahkan ke kapal Bakamla, yakni KN Tanjung Datu dan KN Sarotama, untuk dibawa ke daratan. Bakamla Batam turut berperan dalam memfasilitasi evakuasi dan memastikan keselamatan para korban setelah mereka diselamatkan oleh MV Intan Daya 368.

Kisah heroik ini menambah catatan penting dalam dunia pelayaran, khususnya dalam hal tanggap darurat dan solidaritas di laut. Kapten Abdul Haris dan kru MV Intan Daya 368 patut mendapatkan apresiasi atas keberanian dan tindakan cepat mereka dalam situasi kritis ini. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

Diterbitkan

pada

Oleh

 

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.

Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021