WAJAHBATAM.ID | BATAM – Direktur Lembaga Sosial Masyarakat Forum Komunikasi Pendidikan Nasional (LSM FKPN) yang selama ini sangat kritis dalam menyikapi dan memperjuangkan aspirasi pendidikan masyarakat hari ini (Minggu, 15/7/2018) membuat surat terbuka untuk pemimpin kota Batam yang dialamatkan kepada Walikota Batam terkait kisruhnya pelaksanaan pendidikan di kota Batam yang menurut pantauannya setiap tahun pelaksanaan PPDB tidak pernah terselesaikan, demikian Suharsad (red)
SURAT TERBUKA U/ PEMIMPIN BATAM
Kepada Yth:
Walikota Batam
Di-
Engku Putri Batam
Penerimaan Siswa Baru sudahpun selesai dan apa yang dikhawatirkan masyarakat khususnya masyarakar yang kurang beruntung dan ekonomi pas-pasan terbukti, karena terindikasi merupakan tradisi tahunan yang menjadi momok pendidikan masyarakat khususnya orang tua yang akan memasukkan anaknya sekolah di sekolah negeri.
Kisruh tahunan tentang PPDB ini terjadi hampir disemua sekolah dan hal ini ternyata terbukti dengan terjaringnya dalam OTT Saber Pungli salah satu ketua Komite SMPN 10 Sei Panas. Hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai acuan dan kajian untuk membenahi sistem penyelwnggaraan PPDB yang setiap tahun tak kunjung selesai.
Kejadian tersebut tentu dapat dijadikan sebagai contoh dan gambaran bagaimana hancurnya sistem yg selama ini “dipelihara” oleh pihak2 yg tak ingin sistem itu berjalan dengan sesungguhnya. Dan setiap tahun hal ini terindikasi secara masive berjalan “aman-aman” saja seolah adanya pembiaran oleh walikora Batam sebagai pemimpin di Kota batam ini.
WAJAH BATAM yang hingga saat ini memilki 478.000an member dan sebagai media sosial yang merupakan wadah aspirasi langsung masyarakat dengan tanpa terlibat dengan intervensi dari pihak manapun telah banyak mendapat pengaduan dan aspirasi publik yang perlu disikapi oleh pemerintah kota batam khususnya dalam hal pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah kota batam harus membenahi sistem dengan konsekwen dan konsisten agar hak pendidikan masyarakat benar-benar dimilikinya untuk kemajuan bangsa secara umumnya.
Menyikapi hal tersebut disamping hebohnya sekolah-sekolah dalam penerimaan siswa baru, masyarakat juga dihadapkan dengan anjuran walikota Batam H. M. Rudi untuk mendemo BP Batam dimana Pemko Batam kesulitan mendapatkan lahan untuk membanguan sekolah.
DASAR HUKUM BERDIRINYA KOTA BATAM
Mengacu pada UU nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentykan kota Batam jelas mengatur semua kewenangan daerah devenitif tanpa kecuali masalah pendidikan. Untuk hal tersebut walikota memiliki kewenangn dalam mentikapi hal tentang pendidikan dan infrastrukturnya, oleh karenanya hal tersebut tidaklah etis walikira menfanjurkan masyarakatnya mendemo BP Batam yang norabenenya juga secara vertikal menantang presiden secara jabatan, karena apapun negosiasi yang pernah dibicarakan dengan pihak BP Batam adalah merupakan keputusan pemwrintah RI secara khusus.
Mengkaji dalam permasalahan ini, dapat disimpulkan bahwa walikota bertindak seperti seorang aktifis dan andaikan hal ini tetap merupakan “suara” walikota batam, kenapa harus tanggung2.. bukankah scr kebijakan walikota batam dapat melakukan kajian dg melibatkan aktifis, lsm, tokoh dan stakeholder lainnya yg hasilnya diserahkan ke Presiden untuk dikaji ulang dan secara ekstrimnya lagi kenapa tidak menghimbau masyarakat untuk demo pembubaran BP saja agar selesai polemik tahunan ini..?
Maka untuk hal tersebut diatas dengan ini masyarakat atas pemegang kekuasaan tertinggi (UUD 45) memerintahkan Walikota Batam untuk melaksanakan aturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan Tegas, Murni dan Konsekuen yaitu dengan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menentukan kebijakan serta menentukan pejabat penyelenggara pendidikan yang bersih dan menjaga Batam menjadi kota yang kondusif dengan tanpa intrik apapun.
Semoga tahun berikutnya tidak ada lagi masyarakat yang “terzalimi” dalam memperoleh hak pendidikan anaknya dan Batam dapat menjadi kota besar yang maju dikemudian hari.
Ttd,
Dir. FKPN – Suharsad