BatamHukum & KriminalNasional

Disduk Kota Batam Diminta Buka Data Pendistribusian e-KTP

WAJAHBATAM.ID – 1/3/2019 | Maraknya pemberitaan tentang adanya penerbitan e.KTP yang diterbitkan kemendagri membuat masyarakat Batam jadi gerah dan WAJAH BATAM sebagai penyambung aspirasi tersebut melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengirimkan surat ke Disduk Kota Batam agar membuka data dan informasi s3cara berkala dalam pendistribusian blanko e.KTP dalam surat nomor 02/OS/Prb/I/2019 tertanggal 4/1/2019.

 

Suharsad mengatakan bahwa dalam UU 14 Th 2008 dan aturan Peraturan Komisi Informasi mewajibkan pihak Disduk menyerahkan data yang diminta, sehingga tanggal 19/2/2019, Suharsad dan Obet mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Kepri dengan nomor surat 02a/OS/Prb/I/2019.

Tujuan kami meminta data tersebut dibuka ke publik agar masyarakat Batam dapat mengetahui peredaran dan jumlah e.KTP di Batam yang beredar, karena sangat banyak pengaduan di WB betapa sulitnya mendapatkan KTP sementara sebagian orang tertentu bahkan bisa memiliki dengan cara yang mudah, demikian Obet membenarkan perkataan Suharsad. (wb212)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *