WAJAHBATAM.ID – Batam| Cak Ta’in Komari, hari ini (25/6) memasukkan draft gugatan class action ke Pengadilan Negeri Batam atas kenaikan tagihan listrik oleh PLN Bright Batam yang direstui Walikota Batam.
Dikatakan Cak Ta’in bahwa dari data yang diperoleh dari investigasinya, kenaikan tarif listrik dimasa pandemi Cobid-19 ini sangat banyak kejanggalan sehingga masyarakat Batam dibuat bingung dan merasa dipersulit dan dirugikan.
Cak Ta’in berharap draft gugatan tersebut sudah bisa diverifikasi agar pihaknya tahu apa yang perlu dipersiapkan selanjutnya, sehingga dapat dilakukan registrasi gugatan secepatnya. Demikian disampaikan ke WB di Lytech , Pasir Putih Bengkong