WAJAHBATAM.ID – Batam | Heboh kemasan sarden tanpa lisensi halal yang didistribusikan dalam paket pembagian sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 langsung diklarifikasi oleh Kabiro Humas Promosi dan Protokoker BP Batam Dendi Gustinandar melalui media Wajah Batam, Rabu (19/8/2020) via WhatsApp nya.
Begini Rilis klarifikasi nya:
Dalam program sembako dari BP Batam, kami sampaikan terkait pertanyaan mengenai produk ikan dalam kaleng sbb
1. Pada pelaksanaan pembagian sembako banyak variabel yang ada, salah satunya adalah stock barang sebanyak 284.223 per item.
2. Untuk penyediaan sejumlah itu memerlukan waktu dan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan stock per jenis dan permintaan diluar program sembako.
3. Produk sejenis beberapa merek sudah ada label halal, dan Untuk produk dimaksud, memang belum ada label halal dari MUI, namun kami mempertimbangkan bahwa produk tsb sdh mempunyai sertifikat halal dari negara asal.
4. Kami juga sdh melakukan pembahasan dengan distributor dan penyedia ttg waktu, namun konsekuensi pembagian bisa tertunda mengingat travel ban dan beberapa proses lain (Importir ikan dalam kaleng merk Po Sung telah mendaftarkan ke MUI dgn nmr Registrasi 63145 diawal bln juli 2020), sehingga kami tetap melaksanakan pembagian pada tanggal yang telah kami sampaikan agar masyarakat yang terdampak covid19 tidak terlalu lama menunggu sejak Pembagian sembako tahap 3.
Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
*Idon