WAJAHBATAM.ID – Batam | Pencalonan HMR sebagai Calon Walikota Batam harus dibatalkan, jika yang bersangkutan tidak berhenti sebagai Kepala BP Batam sebelum pendaftarannya di KPUD Batam. Penetapan pasangan calon yang dilakukan KPUD Batam pada tanggal 24 September itu harus batal demi hukum.

Halaman selanjutnya

https://wajahbatam.co.id/2020/09/27/erison-stip-pencalonan-hmr-harus-di-diskualifikasi-jika-masih-menjabat-ka-bp-batam/

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *