Kriminalisasi Kritik Politik: Strategi Tangan Ketiga Amankan Lumbung Suara
Disclaimer: Kajian ini merupakan analisis hukum dan opini politik pribadi penulis, bukan representasi sikap institusi atau penegak hukum resmi.
Kasus aduan hukum terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, terkait kritiknya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan pelanggaran lainnya, tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan penegakan hukum murni. Sebagai praktisi hukum dan politik, penulis melihat fenomena ini sebagai manifestasi nyata dari benturan kepentingan politik yang disamarkan melalui instrumen hukum (judicial harassment/slapp).
Tulisan ini akan mengupas bagaimana hukum sering kali “dipinjam” oleh aktor politik melalui perpanjangan tangan pihak ketiga untuk mengamankan lumbung suara masa depan, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat luas.
Dalam diskursus politik, terdapat pola klasik yang kerap digunakan oleh para “seniman politik” ketika kepentingan mereka diganggu:
-
Pengalihan Isu (Agenda Setting & Framing): Ketika substansi program dikritik secara tajam oleh akademisi, tanggapan logis berupa argumen data sering kali dihindari. Alih-alih menjawab kritik, narasi digeser menjadi isu pidana personal. Fokus publik yang semula mempertanyakan efektivitas dan transparansi anggaran, pecah menjadi perdebatan tentang “apakah Tiyo melanggar hukum atau tidak.”
-
Doktrin Proxy War (Tangan Ketiga): Untuk menjaga citra kekuasaan agar tetap terlihat bersih, bijaksana, dan mau menerima kritik, aktor politik utama jarang turun tangan langsung. Mereka menggunakan ormas atau kelompok masyarakat tertentu sebagai proxy (tangan ketiga) untuk melakukan pelaporan. Tujuannya adalah menutupi kemarahan dan ketidaksenangan personal akibat kepentingannya terusik, sekaligus menghindari perundungan (bullying) dari masyarakat luas.
-
Mengamankan Lumbung Suara Masa Depan: Program sosial kemasyarakatan berskala masif seperti MBG memiliki potensi elektoral yang luar biasa besar secara terselubung. Siapa pun yang menguasai jalannya program ini secara tidak langsung memegang kunci “simpatisan arus bawah.” Ketika kritik Tiyo dianggap berpotensi merusak legitimasi lumbung suara masa depan ini, maka tindakan pengamanan narasi melalui jalur hukum segera diaktifkan.
Dari perspektif hukum progresif, penggunaan pasal-pasal pidana dalam kasus ini memiliki beberapa kelemahan fundamental:
A. Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Jika pelapor menggunakan ketentuan KUHP Baru terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden (Pasal 218), perlu diingat bahwa pasal ini adalah Delik Aduan Absolut (berdasarkan Penjelasan Pasal 218 ayat (1)). Artinya, hanya Presiden sendiri yang secara langsung dapat mengadukannya, bukan kelompok masyarakat atau tangan ketiga. Penggunaan ormas dalam melaporkan delik ini secara hukum formal tidak memiliki legal standing yang sah.
B. Anatomi Pasal Penghasutan / Ajakan
Terkait tuduhan penghasutan atau ajakan menghentikan program, hukum pidana Indonesia mengenal asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur (tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya atau pendapatnya).
-
Kritik, meskipun berupa ajakan menolak suatu kebijakan, adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
-
Agar suatu “ajakan” dapat dipidana, harus memenuhi unsur bahaya yang nyata dan mendesak (clear and present danger) yang menghasilkan tindakan kriminal fisik, bukan sekadar penolakan wacana kebijakan.
Kajian ini memetakan dua dampak utama yang dirasakan langsung oleh masyarakat:
-
Efek Gentar (Chilling Effect): Ketika seorang mantan tokoh mahasiswa dari universitas ternama dapat dengan mudah diproses hukum karena opininya, masyarakat awam akan mengalami ketakutan untuk bersuara. Ini adalah kemunduran demokrasi di mana partisipasi publik dikerdilkan.
-
Kerugian Hakiki Konsumen Kebijakan: Masyarakat yang seharusnya mendapatkan program berkualitas justru dirugikan. Karena kontrol sosial (kritik) dimatikan melalui kriminalisasi, celah korupsi dan ketidaktepatan sasaran dalam program lumbung suara tersebut menjadi semakin lebar tanpa ada yang berani mengawasi.
Dari kesimpulan diatas, penulis berpendapat bahwa hukum tidak boleh dijadikan tameng bagi ketidaknyamanan politik. Fenomena pelaporan Tiyo Ardianto oleh pihak ketiga adalah indikasi kuat adanya upaya pembungkaman terstruktur demi mengamankan kepentingan elektoral jangka panjang secara terselubung.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum, kita harus menuntut agar pemerintah melakukan introspeksi diri secara institusional, menerima kritik sebagai vitamin demokrasi, dan menghentikan gaya politik “pinjam tangan” yang merusak tatanan supremasi hukum di Indonesia.
Batam, Juni 2026
Oleh: Suharsad, S.H.