Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengeklaim bahwa “43 juta murid ingin Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilanjutkan” tentu terdengar meyakinkan. Namun dalam negara hukum dan demokrasi yang sehat, sebuah klaim publik tidak boleh berhenti pada angka semata. Semakin besar angka yang diklaim, semakin besar pula kewajiban moral, akademik, dan hukum untuk membuka dasar perhitungan, metodologi, serta instrumen pengumpulan datanya.
Persoalan utama bukan apakah masyarakat mendukung atau menolak MBG. Persoalannya adalah: bagaimana negara memperoleh angka 43 juta tersebut?
Jika klaim itu digunakan untuk membenarkan kelanjutan program yang menghabiskan ratusan triliun rupiah uang negara, maka publik berhak mengetahui dasar ilmiah yang melandasinya.
Negara Tidak Boleh Mengelola Kebijakan Berdasarkan Klaim yang Tidak Dapat Diverifikasi
Dalam prinsip good governance, setiap kebijakan publik harus memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, dan pelayanan publik pada dasarnya merupakan informasi terbuka.
Karena itu publik berhak meminta:
- Instrumen survei atau kuesioner yang digunakan.
- Jumlah responden sebenarnya.
- Sebaran wilayah responden.
- Metode pengambilan sampel.
- Margin of error dan tingkat kepercayaan.
- Lembaga yang melakukan survei.
- Pendanaan kegiatan survei.
- Data mentah (raw data) yang telah dianonimkan.
Tanpa keterbukaan tersebut, angka “43 juta murid” tidak lebih dari sebuah klaim yang tidak dapat diuji secara ilmiah.
Pertanyaan Penting yang Belum Terjawab
Publik perlu bertanya:
1. Siapa yang Ditanya?
Apakah benar 43 juta murid diwawancarai satu per satu?
Ataukah hanya sebagian kecil sampel yang kemudian diekstrapolasi?
Jika menggunakan sampel, berapa jumlah sampelnya?
Dalam ilmu statistik, tidak ada masalah menggunakan sampel. Yang menjadi masalah adalah ketika hasil sampel dipresentasikan seolah-olah merupakan suara seluruh populasi tanpa penjelasan metodologis yang memadai.
2. Apa Pertanyaannya?
Hasil survei sangat dipengaruhi oleh cara pertanyaan disusun.
Misalnya:
“Apakah Anda ingin tetap mendapatkan makan gratis di sekolah?”
Hampir dapat dipastikan mayoritas anak akan menjawab “ya”.
Namun pertanyaan itu berbeda jauh dengan:
“Menurut Anda, apakah anggaran MBG lebih baik dilanjutkan atau sebagian dialihkan untuk memperbaiki ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, atau beasiswa?”
Atau:
“Jika anggaran negara terbatas, program mana yang harus diprioritaskan?”
Jawaban masyarakat dapat berubah secara signifikan ketika diberikan pilihan yang lebih lengkap.
3. Apakah Ada Pilihan Alternatif?
Salah satu kelemahan umum dalam survei kebijakan adalah penggunaan pertanyaan biner.
Hanya ada pilihan:
- setuju
- tidak setuju
Padahal kebijakan publik selalu memiliki alternatif.
Misalnya:
Opsi A
MBG tetap dilaksanakan secara nasional.
Opsi B
MBG hanya diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Opsi C
Anggaran MBG sebagian dialihkan untuk peningkatan kualitas sekolah.
Opsi D
Program gizi diberikan melalui bantuan langsung kepada keluarga.
Opsi E
Program difokuskan pada daerah dengan prevalensi stunting tinggi.
Jika pilihan-pilihan ini tidak pernah ditawarkan, maka klaim bahwa masyarakat “ingin MBG dilanjutkan” menjadi tidak lengkap.
Dukungan Tidak Sama dengan Efektivitas
Dalam evaluasi kebijakan publik, ukuran keberhasilan bukan hanya popularitas.
Program yang disukai belum tentu efektif.
Sebaliknya, program yang tidak populer belum tentu gagal.
Pertanyaan yang lebih penting justru:
- Apakah MBG menurunkan angka stunting?
- Apakah MBG meningkatkan prestasi belajar?
- Apakah MBG meningkatkan kehadiran siswa?
- Apakah MBG efisien secara fiskal?
- Apakah manfaatnya lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan?
Inilah yang dalam ilmu kebijakan disebut outcome based evaluation.
Uang negara tidak boleh dikelola hanya berdasarkan persepsi penerima manfaat, tetapi harus berdasarkan hasil yang dapat diukur.
Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan
Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu setiap program yang menggunakan dana publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara:
- hukum,
- administrasi,
- ekonomi,
- dan sosial.
Ketika nilai anggaran mencapai skala yang sangat besar, standar pembuktiannya juga harus semakin tinggi.
Pemerintah tidak cukup mengatakan:
“Program ini disukai masyarakat.”
Yang harus dibuktikan adalah:
“Program ini efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar dibanding alternatif penggunaan anggaran lainnya.”
Transparansi Bukan Ancaman, Melainkan Kewajiban
Jika data memang kuat, pemerintah tidak perlu khawatir membuka metodologinya.
Sebaliknya, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi program.
Masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki akses luas terhadap informasi. Era ketika angka-angka dapat diterima begitu saja tanpa verifikasi telah berlalu.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui klaim yang berulang-ulang, melainkan melalui data yang dapat diperiksa, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka.
Penutup
Klaim bahwa “43 juta murid ingin MBG dilanjutkan” bukanlah fakta yang dapat diterima begitu saja hanya karena diucapkan oleh pejabat negara atau dimuat oleh media.
Dalam negara demokratis, setiap klaim yang digunakan untuk mendukung kebijakan publik harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Publik berhak mengetahui:
- bagaimana data diperoleh,
- siapa yang disurvei,
- apa pertanyaannya,
- apa pilihan jawabannya,
- bagaimana hasilnya dianalisis,
- dan apakah terdapat alternatif kebijakan yang juga dipertimbangkan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program, melainkan bagian dari pengawasan warga negara terhadap penggunaan uang rakyat.
Karena dalam negara hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar klaim bahwa sebuah program disukai, melainkan bukti bahwa program tersebut benar-benar memberikan manfaat terbesar bagi kepentingan publik. (AI)
Oleh: Suharsad, S.H.