WAJAHBATAM.ID – Batam | Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.
Berikutnya…
https://wajahbatam.co.id/2020/11/09/spri-surati-kepala-daerah-dan-menteri-terkait-ukw-dan-verifikasi-media/