Batam

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

×

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Share this article

WAJAHBATAM.ID – Batam | Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Berikutnya

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *