Sumbar – WAJAHBATAM.ID | Kebijakan SKB 3 Menteri yang diputuskan pemerintah (3/2/2021) dimana pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan melarang pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, menghimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu menjadi polemik besar di Sumatera Barat.
Seluruh Masyarakat dan Komponen Adat Minang di SUMBAR Sepakat Tolak SKB 3 Menteri
Suharsad1 min read