WAJAHBATAM.ID – Malang | Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Perda Kabupaten Malang No 11 tahun 2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menyebutkan bahwa “Untuk proses pemberian izin bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan hasil analisis mengenai dampak lingkungan dan pernyataan tidak keberatan dari tetangga serta harus mendapat pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang”.

selanjutnya..

https://wajahbatam.co.id/2021/02/12/abaikan-hak-masyarakat-oknum-camat-dan-kepala-desa-sewa-preman-dan-media-untuk-menutupi-gratifikasi-pungli-yang-terselubung-secara-masif/

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *