Wajahbatam.id | Batam – Berawal dari penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing dengan inisial YXB, selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud.
Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan Izin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti awal yg cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan Profesionalisme. Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal 25 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan. (Shd)