Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Batam

Perkuat Hubungan Bilateral, Kepala BP Batam Badminton Bersama Menteri Singapura

Diterbitkan

pada

 

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi bersama dengan Menteri di Kantor Perdana Menteri Singapura sekaligus Menteri Kedua Pendidikan dan Luar Negeri Dr. Maliki Osman, menghabiskan waktu bersama dengan bermain olahraga Badminton, pada Jum’at sore (11/8/2023).

Laga persahabatan ini merupakan undangan dari Menteri di Kantor Perdana Menteri Singapura dan Menteri Kedua Pendidikan dan Luar Negeri Singapura Dr. Maliki Osman, yang tengah berada di Batam.

Kedatangannya juga bersempena dengan perayaan Singapore National Day Parade (NDP) 2023 Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Singapura ke-58 di Batam.

Mengenakan baju putih, Kepala BP Batam Muhammad Rudi bermain bersama Cahya Ketua Apindo Provinsi Kepri. Ganda putra dari Batam itu, melawan Dr. Maliki Osman yang bermain bersama dengan tim Singapura Albert.

Senyum sumringah tampak di wajah keduanya di lapangan Gor TM Badminton, sebagai simbol cerahnya hubungan kedua wilayah.

Singapura masih menduduki posisi tertinggi investasi terbesar di Batam dengan 446 proyek dan nilai investasi 124,8 Juta USD pada trimester pertama tahun 2023.

“Kita harus jaga hubungan baik. Singapura adalah investasi nomor satu di Batam, wajar bila beliau ke sini untuk melihat perkembangan Batam. Dan kita juga harus menjaga persahabatan baik ini.” Kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Dirinya juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan kemudahan bagi investasi dan kenyamanan infrastruktur.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan berinvestasi dan meningkatkan infrastruktur, agar investor kita nyaman bertandang ke Batam dan Pak Maliki juga senang untuk kembali ke sini.” Terang Muhammad Rudi sembari memberikan senyum.

Sementara itu, Dr. Maliki Osman menyampaikan apresiasinya kepada Kepala BP Batam atas keberhasilan Batam secara ekonomi dan infrastruktur.

“Saya datang ke Batam berkali-kali, setahun lalu saya ke sini dan kali ini saya datang banyak sekali perubahan. Saya lihat pengembangan Hang Nadim dan semua infrastruktur jalan sangatlah baik. Saya salut dengan kerja keras Bapak Rudi (Kepala BP Batam).” Tutur Maliki Osman.

“Saya juga sangat salut dengan respon Batam dalam menghadapi krisis covid yang lalu. Batam sangat berkembang. Dan saya melihat komitmen Pak Rudi. Saya sangat confident tahun depan Batam makin cemerlang.” Ungkap Dr. Maliki optimis.

Sebagaimana diketahui, ekonomi Kota Batam tumbuh 6,84 persen pada tahun 2022. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, pertumbuhan ini terus mengalami peningkatan sejak lima tahun terakhir.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa hubungan baik telah tercipta dengan orang nomor satu di Batam ini.

Ia mengakui banyak hal yang senantiasa dapat didiskusikan bersama dengan Kepala BP Batam.

“Hubungan kami sangat dekat, tidak hanya dalam pekerjaan, tapi juga kami habiskan waktu untuk bersama sebagai partnership dan friendship. We always discuss the posibilities kerja sama kedua wilayah.” Kata Mr. Maliki Osman.

“Yakin, kekuatan hubungan Singapore-Batam akan semakin baik.” Pungkasnya sembari menepuk pundak Kepala BP Batam.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran dari Kementerian Luar Negeri Singapura, para Komjen dan delegasi, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait; Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Binsar Oktavidwin Tambunan; serta dan para pejabat Eselon II dan III BP Batam.

Batam, 11 Agustus 2023

Ariastuty Sirait
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam

 

About Author

Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAH BATAM – Para pedagang kaki lima (PKL) di sebuah row jalan depan  Merlion Square Batu Aji Kota Batam, telah lama menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berinisial “G”. Selama hampir empat tahun, para PKL ini mengaku terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 per bulan, ditambah pungutan parkir sebesar Rp50.000 per bulan.

Dalam sebuah unggahan video Tiktok Yusrol Koto, Ketua LSM Barelang, yang baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan para pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah lama merasa terbebani oleh pungutan tersebut. “Mereka butuh perlindungan. Kami siap membantu mereka melalui wadah UKM yang akan segera kami dirikan,” ujar Yusril.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemberdayaan PKL agar dapat berkembang menjadi pelaku UKM yang lebih mapan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan dan menyejahterakan para pelaku usaha kecil.

Selain itu, tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum “G” dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf e UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar lebih dari kewajiban, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Himbauan kepada Aparat dan Pemerintah LSM Barelang mengimbau kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Kami berharap hukum tidak dijadikan mainan oleh pihak-pihak yang merasa berkuasa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungli dan melindungi hak-hak rakyat kecil,” tegas Yusril.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan dari masyarakat serta lembaga swadaya, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Para PKL pun dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa takut adanya pungutan liar yang memberatkan. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAH BATAM, 13 Januari 2025 – Kapal kargo berbendera Indonesia, MT Silver Sincere, mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Selat Singapura kemarin sore. Berkat aksi heroik dari kapal MV Intan Daya 368, seluruh kru kapal yang berjumlah delapan orang berhasil diselamatkan. Kru yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) kini dalam keadaan selamat.

Kejadian ini dilaporkan langsung oleh salah satu kru MV Intan Daya 368 melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada media WAJAH BATAM. Kapten Abdul Haris bersama kru kapal yang memimpin MV Intan Daya 368 berhasil menyelamatkan seluruh kru MT Silver Sincere sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah penyelamatan, para kru yang selamat dipindahkan ke kapal Bakamla, yakni KN Tanjung Datu dan KN Sarotama, untuk dibawa ke daratan. Bakamla Batam turut berperan dalam memfasilitasi evakuasi dan memastikan keselamatan para korban setelah mereka diselamatkan oleh MV Intan Daya 368.

Kisah heroik ini menambah catatan penting dalam dunia pelayaran, khususnya dalam hal tanggap darurat dan solidaritas di laut. Kapten Abdul Haris dan kru MV Intan Daya 368 patut mendapatkan apresiasi atas keberanian dan tindakan cepat mereka dalam situasi kritis ini. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

Diterbitkan

pada

Oleh

 

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.

Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021