WAJAHBATAM.ID, JAKARTA — DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati finalisasi status kepegawaian Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melallui kesepakatan tersebut, seluruh tenaga guru berstatus PPPK paruh waktu diberi kesempatan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027

Mengutip berita detikNews, keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Koordinasi antara DPR dan Pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasannya dengan menyerap aspirasi guru dari berbagai daerah terkait kejelasan status PPPK paruh waktu hingga keinginan beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco usai rapat koordinasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan perincian data jumlah guru PPPK saat ini:
  • Jumlah Guru PPPK: 955.245 orang
  • Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu: 231.246 orang
  • Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional: 526.689 formasi (termasuk di bawah Kemenag, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda)

Pengalihan Status dan Akses Seleksi CPNS 2027

Selain kepastian pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, pemerintah juga membuka pintu bagi para guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS. Pemerintah bersama DPR RI resmi memberi kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi ini diperkirakan akan dibuka pada awal tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tata kelola serta pemerataan tenaga pendidik di Indonesia.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa skema ini mencakup guru di bawah lingkungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri di bawah Kemenag, hingga guru TK. Selain itu, status kepegawaian para guru tersebut juga akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. (AI)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *