Batam – Air Batam Hilir menyampaikan informasi tentang aturan penggunaan dan larangan terkait meteran air sesuai PERKA BP BATAM NO 2 TAHUN 2022 BAB X PASAL 44, tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, “pelanggan tidak diperbolehkan melepas, membuka atau merusak segel meter air”

Meter air merupakan alat ukur atas besaran angka kubikasi pemakaian air pelanggan, sehingga kondisi meter air harus dalam keadaan baik agar pembacaan pemakaian meter air valid dan sesuai pemakaian air sebenarnya

Sehingga merusak segel pada meter air merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan dan pelanggan akan di denda sesuai ketentuan berlangganan. Kami juga menghimbau agar pelanggan segera melaporkan apabila menemukan kondisi segel Meter Air yang terlepas.

Gunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui :

• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
• Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
• WA 0811 778 0155
• Mobile Application Air Minum Batam
• Instagram @airbatamhilir
• Twitter @airbatamhilir
• Facebook airbatamhilir
• Website www.airbatam.com
• Email kontakpelanggan@airbatam.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *