Batam – Beberapa orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri 006 Sagulung Batu Aji Kavling Lama, Kel. Sagulung Kota, Kec. Sagulung, Kota Batam mengeluhkan banyaknya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi setiap tahunnya, Kamis (22/02/2024).

Ada beberapa pungutan liar yang dimaksud adalah biaya pembelian buku teks utama atau buku Paket sekitar Rp. 281.000. per siswa, biaya pengecatan kelas, biaya perbaikan plafon kelas, beli kipas angin kelas, dan pungutan perbaikan gedung pentas.

Dimana pungutan-pungutan tersebut di atas sebenarnya pembiayaannya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS setiap tahunnya yaitu dalam poin Pengembangan Perpustakaan serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

Menurut peraturan yang berlaku bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan pihak sekolah SD Negeri 006 Sagulung Batam adalah sebuah pelanggaran yaitu berupa Pungutan Liar (Pungli).

Dalam perkara ini kami juga mencurigai bahwa kepala sekolah telah melakukan praktek Korupsi terhadap Dana BOS setiap tahunnya dengan memungut uang dari orang tua akan tetapi pembiayaan tetap menggunakan Dana BOS, sehingga kami menduga kuat telah terjadi praktek pungutan liar dan Korupsi yang dilakukan secara masif & sistematis.

Bahkan hasil pantauan kami langsung di lapangan atas informasi dari para orang tua bahwa benar juga telah terjadi pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah kepada pedagang jajanan, yang mana para pedagang-pedagang tersebut harus membayar uang sewa perhari sebesar Rp 15.000,- untuk di luar pagar dan Rp 23.000,- untuk di dalam pagar. Dalam hal ini pihak sekolah telah melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Firmanis, S.Pd.I, selaku Kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri 006 Sagulung Batam, ketika di konfirmasi oleh Wartawan Polisinews.com mengatakan, saya melakukan berbagai pungutan-pungutan tersebut di atas setelah melakukan koordinasi atau rapat bersama para orang tua dan orang tua menyetujuinya.

Tapi menurut beberapa orang tua yang kami wawancarai bahwa mereka saat rapat tidak diberikan banyak kesempatan untuk bertanya termasuk tentang anggaran Dana BOS sekolah dan mereka juga tidak mengetahui bahwa semua pungutan yang dilakukan oleh Kepala sekolah termasuk dalam kategori pungutan liar yang melanggar peraturan pemerintah. Jadi dalam hal ini telah terjadi pemaksaan secara tidak langsung oleh kepala sekolah dengan menggunakan jabatan atau kekuasaannya.

Tidak cukup sampai di sini, wartawan juga melakukan wawancara konfirmasi dengan bapak Yusal selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan kota Batam, yang mana beliau menegaskan, bahwa Kepala sekolah tidak diperbolehkan atau dibenarkan melakukan atau membebankan pembelian buku Teks Utama (buku Paket red), perbaikan Plafon, pengecatan serta perbaikan bangunan sekolah, dan lainnya kepada para siswa karena hal tersebut udah termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).

Dan beliau juga berkata bahwa disetiap penyuluhan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam selalu menegaskan kepada para Kepala sekolah untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum termasuk pungutan-pungutan kepada para siswa.

Menanggapi hal tersebut di atas, dilansir dari media Polisinews yang dipercaya oleh para orang tua untuk melakukan pelaporan ke penegak hukum maka dengan ini kami telah melakukan pelaporan resmi perihal Pungutan liar & dugaan Korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam pada tanggal 16 Februari 2024.

Selaku bagian dari masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam untuk menindak tegas Kepala sekolah yang melakukan praktek pungutan liar dan Korupsi di Kota Batam.

Karena pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana BOS yang cukup besar untuk pendidikan, semestinya tidak ada lagi pungutan-pungutan di Sekolah Dasar Negeri dengan dalih apapun.

Jurnalis | Charlye M. Simanjuntak

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *