wajahbatam – 10 Juni 2024 | Kepala Dinas Pendidikan Batam Tri wahyu Rubianto menginformasikan bahwa anak-anak yang ingin masuk SD di bawah usia 7 tahun harus menyertakan surat dari psikiater, sesuai dengan juklak PPDB 2024, yang untuk seterusnya juga ditegaskan Kepala Sekolah SDN 006 Taman Raya, Dahlius, bahwa Dinas Pendidikan juga akan memberi akun untuk pendaftaran tersebut.

Dalam juklak tersebut, persyaratan umur untuk masuk SD adalah sebagai berikut:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, atau
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. Pengecualian, umur paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru
  4. Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat. Banyak orang tua merasa keberatan karena tidak semua memiliki kemampuan ekonomi untuk mengakses layanan psikiater. Mereka menilai kebijakan ini bisa menghalangi anak-anak dengan orang tua kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak.

Ditempat terpisah juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, S.H., M.H  bahwa, “Pada prinsip nya mencerdaskan anak bangsa adalah tujuan konstitusi RI, pemerintah mewakili negara harus wajib mefasilitasi calon anak didik dijamin mendapatkan pendidikan setara dan adil mulai SD sampai SMA, hal-hal yang sifatnya adminitrasi jangan memberatkan, apalagi persyaratan yang sulit dan mahal…. kalau perlu lembaga Dinas jemput bola agar dapat memastikan bahwa anak Batam semua sekolah“, ujarnya ketika dihubungi via WhatsApp.

Ketua LSM Forum Komunikasi Pendidikan, Suharsad juga menyatakan bahwa setiap tahun Dinas Pendidikan selalu menghadapi masalah dalam PPDB dan belum menemukan solusi yang tepat yang dapat memuaskan semua pihak. Ia mengingatkan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Batam untuk bijak dalam menangani masalah ini dan dapat menghindari kebijakan-kebijakan baru yang justru menyulitkan masyarakat dalam memperoleh hak pendidikan anak-anak mereka.

Lebih lanjut Suharsad memperjelas pada point ke-3 bahwa dari “persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan adanya praduga yang nantinya dapat menimbulkan permasalahan baru dengan format lama, yaitu indikasi permainan orang dalam sebagaimana intrik-intrik yang terjadi selama ini seperti adanya komunikasi antara orang tua dan dewan guru untuk memuluskan penerimaan anaknya”. (Aj)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *