WAJAHBATAM – Situasi memprihatinkan melanda siswa-siswi Sekolah Golden School Batam. Akses masuk ke sekolah mereka digembok, diduga dilakukan oleh pihak PT Mitra Bangun Sejahtra yang merupakan mitra Yayasan Golden School Batam. Akibatnya, belasan siswa terpaksa melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) di lokasi darurat, seperti Masjid Agung Batam Center dan ruang rapat DPRD Kota Batam.
Ketua Yayasan Golden School Batam, Indra Nara Persada, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan penyegelan ini. “Pada tanggal 5 Desember, anak-anak harus ujian di Masjid Agung Batam Center. Bahkan, tanggal 6 dan 9 Desember mereka terpaksa ujian di ruang rapat DPRD Kota Batam,” ungkapnya dengan nada penuh penyesalan.
Menurut Indra, tindakan penggembokan sekolah ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar. Siswa-siswi kehilangan fasilitas yang layak, sementara para guru harus mencari solusi darurat agar kegiatan belajar tidak terhenti. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena pintu masuk ke sekolah sudah tergembok saat anak-anak hendak masuk,” tambah Indra.
Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kota Batam. DPRD merespons dengan memfasilitasi ruang rapat sebagai tempat sementara untuk ujian siswa. Namun, kondisi ini tidak dapat berlangsung lama dan membutuhkan penyelesaian segera.
Sekolah Golden School Batam berdiri sejak tahun 2020 dan dikelola oleh Yayasan Golden School Batam. Sekolah ini mencakup jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Perhotelan Informatika Pariwisata. Konflik internal antara pengurus yayasan diduga menjadi akar permasalahan, yang berujung pada penyegelan fasilitas sekolah.
Belasan siswa yang masih aktif belajar, termasuk 10 siswa SD dan 5 siswa SMA, kini menghadapi ketidakpastian. Para guru dan kepala sekolah yang bertugas juga kehilangan akses ke tempat kerja mereka. Meskipun upaya telah dilakukan, seperti menyurati Dinas Pendidikan Kota Batam, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, dan DPRD Kota Batam hingga DPR-RI Komisi 13 di Jakarta, namun solusi konkret dari pihak pemerintah masih belum terlihat.
Situasi ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak atas pendidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa gangguan. Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan lingkungan yang mendukung proses belajar mengajar.
Indra berharap pemerintah kota dan provinsi segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. “Kami hanya ingin anak-anak mendapatkan hak mereka untuk belajar dalam kondisi yang layak. Pendidikan mereka tidak boleh terganggu karena masalah internal,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Suharsad, SH seorang aktifis pendidikan kota Batam yang juga sebagai Direktur LSM Forum Komunikasi Pendidikan Nasional menyoroti masalah ini dengan mengatakan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan, serta DPRD diharapkan mengambil langkah tegas untuk mengakhiri konflik ini. Tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk melindungi hak dasar siswa, “Pendidikan adalah hak mutlak setiap anak bangsa yang tak boleh tergadaikan oleh konflik atau kepentingan apa pun!”, imbuhnya.
Selanjutnya Allan juga mengajak masyarakat dan organisasi peduli pendidikan juga dapat turut serta dalam memberikan dukungan agar siswa-siswi Golden School Batam dapat kembali belajar dengan nyaman. “Mari bersama-sama memastikan bahwa hak anak-anak kita untuk belajar tetap terjaga. Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak cepat, sebelum masa depan siswa terganggu lebih jauh. Pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa. Jangan biarkan konflik internal merampas masa depan mereka”, ungkap Allan.