Batam, 14 Juni 2025 – Akses informasi yang kembali dipersulit oleh DPRD Kota Batam dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan akademisi dan pemerhati kebebasan pers. Hal ini mencuat setelah berita-berita media Batam mencuat, sekaligus keberatan dari sekelompok jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan (PWO) kecewa karena tak bisa mengonfirmasi langsung materi dan hasil rapat tersebut
Salah satu akademisi hukum, Suharsad, S.H. yang juga dikenal sebagai aktivis pendidikan dan pembela keterbukaan informasi publik menyampaikan kecaman keras terhadap sikap DPRD Batam yang dinilainya telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hukum positif Indonesia.
“Apa yang dilakukan oleh DPRD Batam merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak publik atas informasi, terutama yang dilakukan terhadap insan pers. Ini bukan sekadar ketidakterbukaan, tapi sudah mengarah pada pengingkaran konstitusional terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi. DPRD lupa bahwa mereka bekerja menggunakan uang rakyat dan harus bisa dipantau rakyat melalui pers!” tegas Suharsad.
Menurutnya, landasan hukum yang dilanggar adalah;
-
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
-
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.”
-
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
-
Pasal 2 ayat (1): “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
-
Pasal 4 ayat (1): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
-
Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan hukum.”
-
Menurut Suharsad, tindakan pembatasan akses terhadap wartawan dalam rapat pembahasan anggaran merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas publik. Ia menambahkan: “Ini bukan pertama kalinya. Jika tidak dilawan secara tegas, tindakan semacam ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Ini tidak boleh didiamkan!, oleh karenanya maka sebagai Aktifis, Journalis dan Praktisi Hukum saya akan melakukan langkah-langkah konkrit dalam memerangi hal tersebut, kita tunggu saja!”.
Suharsad melanjutkan, “Pers bukan musuh negara. Justru sebaliknya, pers adalah tameng rakyat terhadap kemungkinan korupsi, kebijakan menyesatkan, dan pengkhianatan publik. Jika lembaga legislatif seperti DPRD Batam anti-kritik dan anti-keterbukaan, maka itu adalah isyarat darurat demokrasi lokal yang harus dilawan,” pungkas Suharsad. ***