Batam, WajahBatam.id – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terus menggencarkan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Pantauan Wajah Batam di lapangan menunjukkan bahwa puluhan papan reklame dan billboard di berbagai kawasan strategis Kota Batam telah dirobohkan, termasuk yang berada di kawasan Jl. Laksamana Bintan, Sei Panas.
Penertiban ini bukan sekadar isapan jempol. Beberapa papan reklame terlihat bergelimpangan di tanah usai dibongkar paksa oleh tim yang dikerahkan untuk menindak reklame tak berizin maupun yang telah kedaluwarsa izinnya.
Kepala Dispenda Kota Batam, Raja Azman, saat dikonfirmasi Wajah Batam usai pelaksanaan salat zuhur di Masjid Greenland Batam, membenarkan penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung dari Walikota Batam dan tidak berkaitan dengan persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini instruksi pimpinan langsung. Kami hanya menjalankan tugas untuk menata kembali estetika kota. Tidak ada hubungannya dengan pendapatan daerah,” ujar Raja Azman.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya hanya menindak reklame yang jelas-jelas tidak sesuai izin, melanggar ketentuan lokasi, atau yang masa izinnya sudah habis. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh titik reklame di Kota Batam tertib sesuai regulasi.
Kini, Jl. Laksamana Bintan yang sebelumnya dipenuhi baliho dan papan reklame besar tampak bersih dan lebih tertata. Warga setempat pun menyambut baik langkah ini karena dinilai membuat kawasan lebih rapi dan tidak semrawut.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemko Batam tidak main-main dalam menegakkan aturan tata ruang dan reklame, serta menunjukkan komitmen untuk menciptakan wajah kota yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan visual. (Ind)
Pantau terus WajahBatam.id untuk berita akurat dan terpercaya dari lapangan.