Batam – wajahbatam.id – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam resmi mengumumkan hasil akhir seleksi calon anggota untuk periode 2025–2030. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 07/Pansel/BPSK-BTM/IX/2025, berdasarkan hasil tes tertulis dan wawancara yang dilaksanakan pada 26 September 2025.
Dari proses seleksi tersebut, ditetapkan sembilan nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota BPSK Kota Batam, masing-masing mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Nama-nama anggota terpilih BPSK Kota Batam periode 2025–2030 adalah:
Unsur Pemerintah:
1. Yuniarti, ST, MM
2. Aldy Admiral, SE, SH, MH
3. Drs. Zul Arif, MH
Unsur Pelaku Usaha:
4. Agustri Sumardhy W, SE, SH
5. Syafril Y, SE, M.Ak
6. Suharsad, SH
Unsur Konsumen:
7. Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH
8. Ade Darmo Hutabarat, SH, CPM
9. Andriansyah Sinaga, S.Sos
Dalam keterangan resminya, Ketua Tim Pemilihan Keanggotaan BPSK Kota Batam, Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya, proses penetapan atau pengangkatan secara resmi para anggota BPSK Kota Batam tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan BPSK Kota Batam periode 2025–2030 dapat segera bekerja untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan keadilan dalam penyelesaian sengketa, serta menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan masyarakat konsumen di Kota Batam. (Al*)