Batam — WajahBatam.id | Sebuah mini bus berplat merah BP 7048 C yang terparkir dalam kondisi rusak dan tidak terurus di halaman Gedung DPRD Batam menarik perhatian publik. Temuan ini kemudian dikonfirmasi secara resmi oleh awak Media Wajah Batam melalui whatsapp klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batam dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Dalam konfirmasi WA tersebut, mempertanyakan status penggunaan, pemeliharaan, pelaporan kondisi fisik kendaraan dalam KIB, hingga kemungkinan adanya anggaran pemeliharaan dalam APBD. Pertanyaan itu merujuk pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diatur dalam Permendagri 19/2016, UU 23/2014, serta regulasi keuangan negara seperti UU 17/2003 dan PP 12/2019. Selain itu, ia juga menyinggung peran Inspektorat sesuai UU 1/2004 dan PP 60/2008 terkait potensi kerugian daerah akibat pengabaian aset.

Ketua DPRD Batam H.M Kamaluddin menanggapi singkat konfirmasi tersebut dengan menyampaikan bahwa klarifikasi resmi akan diberikan setelah DPRD menerima surat tertulis, dan mengatakan selanjutnya Sekwan akan menjawab secara resmi dalam bentuk surat balasan. Sementara Sekwan DPRD Batam Ridwan Afandi tidak merespon konfirmasi ini.

Langkah konfirmasi ini menjadi penting sebagai bentuk edukasi publik bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Publik berhak mengetahui kondisi serta pemanfaatan aset yang dibeli menggunakan uang negara.

Media Wajah Batam akan terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *