Tabayun dan Klarifikasi: Bukan Tekanan Massa Pendapat harus diselesaikan melalui dialog.
Dinamika sosial terkait pengawasan proyek publik di Pulau Kasu belakangan ini menarik perhatian masyarakat Batam. Di satu sisi, muncul sikap kritis dari figur seperti Yusril Koto terkait tata kelola anggaran. Di sisi lain, terjadi respons massa yang menolak kehadiran beliau. Agar situasi tetap kondusif, mari kita bedah persoalan ini dari kacamata hukum positif dan UU ITE secara objektif.
1. Hak Konstitusional Mengawasi Anggaran Publik
Secara yuridis, peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik dijamin oleh undang-undang. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kritik terhadap kejanggalan sebuah proyek infrastruktur, sepanjang didasarkan pada data dan diarahkan kepada penyedia anggaran atau kontraktor, merupakan bentuk kontrol sosial yang sah demi mewujudkan transparansi.
2. Memisahkan Kritik Tata Kelola dari Isu SARA (UU ITE)
Salah satu titik krusial dalam menjaga kondusivitas adalah ketegasan dalam memisahkan antara kritik profesional dan penghinaan identitas. Dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2), perbuatan yang dilarang adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Ketika sebuah pemikiran atau kritik murni menyoroti dugaan kejanggalan teknis dan manajerial suatu proyek, maka secara hukum substantif hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap suku tertentu (dalam hal ini suku Melayu). Hukum menuntut kejelasan objek yang dikritik; jika objeknya adalah tata kelola proyek, maka penyelesaiannya harus menyangkut akuntabilitas proyek itu sendiri.
3. Asas Hukum dan Kearifan Kelembagaan Adat
Pengerahan massa atau tuntutan pengusiran di luar koridor hukum formal berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru. Lembaga Adat Melayu (LAM), yang dihuni oleh para alim ulama, cerdik pandai, dan pemuka adat, memiliki posisi terhormat sebagai penjaga marwah dan kedamaian.
Secara bijak, institusi adat tentu mengedepankan tabayun (klarifikasi) dan menelaah akar permasalahan secara jernih. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mendahului langkah lembaga adat atau aparat penegak hukum dengan tindakan unilateral (sepihak) yang bersifat tendensial.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat dalam ruang publik idealnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku atau ruang dialog yang sehat. Menguji kebenaran sebuah kritik dilakukan dengan menyajikan klarifikasi data tandingan atau melalui jalur hukum formal, bukan dengan tekanan massa. Dengan mengedepankan supremasi hukum dan kearifan lokal, marwah Kota Batam sebagai daerah yang aman, madani, dan kondusif akan tetap terjaga.
Oleh: Suharsad, S.H.