Batam – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa renovasi rumah di kawasan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh fakta yang objektif terkait kondisi fisik bangunan yang dipersengketakan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi bangunan di lapangan terhadap gambar perencanaan, spesifikasi pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta isi perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan.
Secara hukum, kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 45 mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan Pasal 52 yang mengatur tugas serta kewenangan BPSK dalam menangani sengketa melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Selain itu, pelaku usaha wajib memberikan jasa sesuai dengan perjanjian dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
Pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa putusan BPSK didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan bagi para pihak. (AI)