Majelis Sidang Arbitrase BPSK Batam: Suharsad, Yuniarti, Darmo (Senin, 11-5-2026

BATAM, WajahBatam.id – Sidang Arbitrase Konsumen kembali digelar pada Senin (11/05/2026) untuk memutus perkara perselisihan antara konsumen Risky Yakop Valentino Panggabean melawan pengembang PT Angsana Jaya Properti. Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Sidang Suharsad, Yuniarti dan Darmo ini berfokus pada tuntutan pembatalan kredit akibat ketidaksesuaian unit.

Risky melayangkan tuntutan setelah menemukan adanya perbedaan signifikan antara penawaran fisik di lapangan dengan kesepakatan awal. Padahal, ia telah menyetorkan dana sekitar 10% dari total harga rumah senilai Rp450 juta. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf f, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan.

Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak akhirnya menempuh jalan tengah:

  • Kesepakatan Pengembalian: PT Angsana Jaya Properti bersedia mengembalikan dana (refund) sebesar 65% dari total uang yang telah disetorkan oleh konsumen.

  • Pembatalan Akad: Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan proses kredit rumah tersebut tanpa tuntutan lanjutan di masa depan.

  • Status Hukum: Majelis Sidang memutuskan perkara ini selesai dengan status kesepakatan bersama yang mengikat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha properti di Batam untuk memenuhi Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Majelis Sidang berharap perdamaian ini menjadi pelajaran bagi pengembang agar lebih teliti dalam menyajikan data fisik kepada calon pembeli guna menghindari delik hukum di kemudian hari. (Al)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *