BATAM, WAJAHBATAM.ID — Dinamika terkait dugaan kejanggalan proyek infrastruktur di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, semakin benderang. Aktivis sosial Yusril Koto secara tegas menyampaikan detail temuan yang menjadi dasar sikap kritisnya selama ini langsung kepada redaksi wajahbatam.id melalui pesan tertulis dan pesan voice WhatsApp nya.
Yusril menyatakan dengan penuh percaya diri bahwa seluruh data yang ia kantongi bukan sekadar asumsi, melainkan temuan fakta lapangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akan segera membawa kasus ini ke KPK-RI.
Detail Proyek APBD Kepri TA 2026
Berdasarkan data dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 63401205 yang dihimpun, proyek yang dikritisi tersebut adalah Penataan PSU RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang. Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau menggunakan dana APBD TA 2026 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 4.250.000.000.
Secara spesifik, pekerjaan fisik yang direncanakan adalah pembangunan Batu Miring setinggi 1,5 meter dengan volume 3.400 meter, yang metodenya menggunakan E-Purchasing (E-Katalog). Namun, penelusuran sistem menunjukkan bahwa proyek tersebut sejatinya baru memasuki tahap perencanaan pada bulan Juni 2026.
Kejanggalan di Lapangan: Material Masuk Sebelum SPK Terbit
Yusril Koto membeberkan kronologi yang menjadi muasal dugaan permainan dalam proyek ini. Berdasarkan laporan dari seorang pengusaha toko material yang meminta perlindungan dan bantuan hukum, pasokan material untuk pengerjaan batu miring tersebut ternyata sudah dikirim ke lokasi sejak September 2025 hingga Mei 2026 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Bagaimana bisa material dipesan dan pengerjaan batu miring proyek pemerintah sudah berjalan di lapangan, sementara Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi terkait belum terbit? Ini yang disebut proyek ‘siluman’. Mengapa anggaran belum bergerak, tetapi proyek sudah tampak?” ujar Yusril mempertanyakan tata kelola tersebut.
Hingga video dokumentasi lapangan diunggah pada awal Juni, pihak pengusaha toko material mengaku belum menerima pembayaran dari oknum pelaksana berinisial J—yang diduga memiliki kedekatan kerabat dengan oknum anggota dewan—dengan alasan administrasi SPK yang belum dikeluarkan dinas terkait.
Perlindungan Konstitusi dan Tolakan Terhadap Intimidasi Massa
Merespons adanya pengerahan massa yang menuntut pengusiran dirinya dari Batam, Yusril Koto memberikan jawaban yuridis yang menohok. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak setiap warga negaranya.
“Secara hukum, tidak ada institusi non-yuridis yang memiliki kewenangan untuk mengusir warga negara Indonesia (WNI) yang sah dari wilayah Kota Batam. Setiap WNI dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak bebas memilih tempat tinggal di wilayah NKRI, meninggalkannya, serta berhak untuk kembali,” tegasnya.
Kritik Harus Dijawab Klarifikasi, Bukan Pengusiran
Persoalan ini murni menyangkut akuntabilitas tata kelola anggaran publik dan transparansi kontraktor pelaksana, bukan persoalan sentimen suku atau budaya Melayu. Menanggapi situasi ini, praktisi hukum menilai riak sosial di lapangan harus disikapi dengan kepala dingin.
Kritik berbasis data yang disampaikan oleh warga negara seharusnya dijawab oleh pihak penyedia anggaran (Dinas terkait) maupun kontraktor pelaksana dengan klarifikasi data tandingan yang transparan. Pengerahan massa atau dramatisasi isu justru akan mengaburkan substansi persoalan utama: yaitu mengapa ada aktivitas proyek yang mendahului legalitas anggaran negara.
Masyarakat Batam diimbau untuk tetap kondusif, tidak bertindak emosional mendahului Lembaga Adat Melayu (LAM) maupun aparat penegak hukum, serta membiarkan mekanisme hukum yang berjalan untuk menguji kebenaran fakta ini. (AI)