WAJAHBATAM.ID – 4/4/2018 – Gugatan Class Action untuk Akhiri Dualisme UWTO dan PBB, IPH dan BPHTB
Oleh : Cak Ta’in Komari, SS.
Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Bagian Keenam Belas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai Pasal 77 sampai pasal 84 mengenai pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan mulai Pasal 85 sampai Pasal 93 mengenai Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah bertabrakan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU FTZ – Free Trade Zone), di mana lembaga Badan Pengelelola (BP) Kawasan Batam mendapat kewenangan menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan dari negara dengan cara menyewakan dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), juga memungut biaya Ijin Peralihan Hak (IPH).

Foto: Mosea-Skyscrapercity
Benturan itu menimbulkan beban ganda terhadap suatu objek yang dikenakan dua pungutan pajak dan harus ditanggung oleh masyarakat Batam. Beban ganda tersebut jelas-jelas telah merugikan masyarakat Batam dan telah terjadi diskriminatis kebijakan dari pemerintah. Untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum maka masyarakat Batam dapat melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Batam. Karena persoalannya dihadapi hampir semua masyarakat Batam berpenduduk maupun bukan yang memiliki properti di Batam, maka gugatan dapat dilakukan dalam bentuk Gugatan Perwakilan Kelompok atau class action terhadap Pemko Batam terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ) karena kedua hal tersebut sudah diberlakukan selama bertahun-tahun sehingga ada potensi kerugian yang diderita masyarakat Batam baik materiil maupun immateriil.
Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) merupakan perwakilan kelompok dan tidak harus semua masyarakat memberikan kuasa keikutsertaannya, justru sebaliknya yang tidak berkenan ikut gugatan mengisi formulir yang akan diumumkan di media massa. Karena ada sifatnya kerugian materiil dan immateriil maka gugatannya termasuk Gugatan Perdata dan menjadi ranah kewenangan Pengadilan Negeri. karena gugatan yang sama bisa dilakukan oleh setiap warga Batam atau siapa saja yang memiliki properti tanah dan bangunan di Batam baik diajukan perorangan maupun kelompok.
Keputusan apapun yang diambil Pengadilan nantinya akan mengikat semua pihak, kecuali yang secara nyata membuat pernyataan keluar dari gugatan tersebut.
Identifikasi Masalah Hukum
Masyarakat Batam telah membayar sewa tanah UWTO kepada BP Kawasan Batam selama 30 tahun, sudah membayar Ijin Peralihan Hak (IPH), namun tidak memiliki kuasa apa-apa terhadap tanah dan bangunan tersebut, bahkan termasuk lahan yang sudah bersertifikat BPN. Hal ini dibuktikan ketika masyarakat Batam yang ingin menjual properti diwajibkan harus mendapatkan IPH dari BP Batam sekaligus harus membayar Pajak BPHTB. Masyarakat Batam tidak dapat melakukan atau membuat Akta Jual Beli dengan pembeli atau pihak lain kalau belum membayar IPH, PBB dan BPHTB sekaligus.
Bahwa setiap warga negara, termasuk penduduk Kota Batam berhak mendapat perlakuan hukum yang sama dalam negara. Hak tersebut melekat pada setiap warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum ketika mendapatkan perlukan ketidakadilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan Perwakilan Kelompok adalah sebagai berikut: adanya hak dan/atau kewenangan perlindungan hukum pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan perundangan lainnya;
Hak dan/atau kewenangan perlindungan hukum tersebut dianggap merugikan masyarakat karena salah intrepretasi dan penerapan Pasal 77 dan 85 UU No. 28 Tahun 2009 tersebut di Kota Batam. Pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian materiil dan immaterial terhadap masyarakat Batam;
Adanya hubungan sebab akibat (causal verbal) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Pasal 77 dan 85 UU No.28 Tahun 2009 yang akan dimohonkan pengujian; Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan para penggugat maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Kelima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2002, dan kiranya dapat dipenuhi masyarakat Batam sebagai syarat melakukan gugatan ini. Perlindungan terhadap penggugat baik perorangan maupun kelompok dalam hal ini jelas diakui dan dijamin keberadaannya dalam UUD 1945 :
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28C Ayat (2) berbunyi : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Kita dapat menilai bahwa pungutan Pajak PBB dan BPHTB yang berlandaskan pada UU No.28 Tahun 2009 tidak tepat, salah intrepretasi, dan melanggar hukum, dan kemudian menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat Kota Batam.sebab pada objek yang sama sudah dikenakan sewa oleh negara bernama UWTO juga IPH ketika terjadi peralihan hak.
Masyarakat Batam adalah Warga Negara Indonesia yang hidup dalam negara hukum Indonesia dan bergaul dengan masyarakat yang sangat heterogen, baik dalam politik, hukum, ekonomi, maupun budaya; Untuk itu, Masyarakat Batam juga mempunyai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam setiap aktivitas;
Masyarakat dalam hal ini sebagai penduduk Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Perma No. 1 Tahun 2002 dapat menganggap Pungutan PBB dan BPHTB telah menabrak hukum dan merugikan masyarakat Batam karena dobel dengan UWTO dan IPH.
Apapun produk hukum Pemko Batam yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait dengan pungutan PBB dan BPHTB jelas tidak sesuai perintah konstitusi atau undang-undang, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan telah merugikan masyarakat Kota Batam.
Masyarakat Batam yang memiliki properti secara otomatis memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) terhadap pungutan PBB dan BPHTB di Kota Batam oleh Pemko Batam karena dalam gugatan ini mempunyai hubungan hukum (causal verbal), khususnya Pasal 77 dan 85 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan diberlakukan uang sewa UWTO dan IPH oleh BP Batam.
Berdasarkan uraian singkat di atas, (uraian secara detail dalam disampaikan pada kesempatan berikutnya), masyarakat perwakilan akan memenuhi kualifikasi maupun kapasitas sebagai pemohon mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) terhadap pungutan PBB dan BPHTB oleh Pemko Batam. Dan wilayah hukumnya ada pada yuridiksi Pengadilan Negeri Batam untuk menangani kasus gugatan tersebut.