Batam
Menggugat Beban Ganda, UWTO atau PBB (Bag I)
WAJAHBATAM.ID | 01/04/2018 Menggugat Beban Ganda, UWTO atau PBB Oleh : Cak Ta’in Komari, SS. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86
Pandangan Umum
Sehubungan pola sewa-menyewa tanah di Batam oleh BP Kawasan Batam yang disebut UWTO (sebelumnya Otorita Batam) dan dipungutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batam terhadap satu objek jelas-jelas telah menimbulkan beban ganda bagi masyarakat Batam. Mengapa tanah sewa dengan UWTO dari negara masih dipungut pajak PBB?
Begitu juga ketika mau terjadi perpindahan hak penyewaan, masyarakat Batam harus mengurus ijin peralihan hak (IPH), namun pada saat yang bersamaan masyarakat juga diwajibkan harus membayar BPHTB. Apa bedanya IPH dengan BPHTB? Mengapa masyarakat harus dibebani dua pungutan untuk satu objek?
Penguasaan Bumi (selanjutnya disebut lahan) oleh BP Batam yang dikelola dan dimanfaatkan dengan menyewakan kepada pihak ketiga (masyarakat dan pengusaha), tapi masyarakat sebagai penyewa masih harus dibebani pembayaran PBB. Di mana rasa keadilan? Mestinya sesuai UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang seharusnya membayar PBB adalah BP Batam, dimana BP Batamlah yang menguasai lahan dan memanfaatkan untuk disewakan kepada pihak lain. Mengapa PBB-nya harus ditanggung masyarakat meski objek pajak dalam penguasaan dan pemanfaatan negara dan adalah tanah negara, dalam hal ini BP Batam.
Lahan di Kota Batam yang dalam kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan oleh BP Batam, dapat diartikan bahwa lahan di Batam merupakan tanah negara sehingga itu termasuk yang dikecualikan untuk dipungut PBB dan BPHTB karena sudah dipungut BP Batam dengan UWTO dan IPH. Hal ini tidak ditemukan di wilayah lain di Indonesia. Jadi di mana ada persamaan hak dan rasa keadilan itu?
Perlakuan tersebut tentu mengganggu dan merugikan hak masyarakat Batam yang dijamin UUD RI 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Masih persoalan lahan, BP Batam juga telah mengalokasikan lahan hutan lindung yang belum memiliki HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dari Departemen Kehutanan ribuan hektar, lahan tersebut sudah terlanjut dikomersilkan menjadi perumahan, kawasan pertokohan, pariwisata/perhotelan/ resort maupun industri – namun lahan tersebut tidak bersertifikat, atau kalaupun ada yang dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN Batam sertifikat tersebut juga tidak laku ketika dijadikan agunan pengajuan kredit ke bank.
Kondisi ini bukan saja merugikan masyarakat tetapi juga telah menipu masyarakat dengan membeli perumahan yang berada di kawasan hutan lindung. Hal ini juga baru terjadi di Batam, di mana hak masyarakat Batam untuk mendapatkan perlakuan hukum dan pemerintahan yang sama dalam NKRI sebagaimana dijamin UUD 1945 khususnya Pasal 27 Ayat (1) tersebut tidak terpenuhi. Mengapa lahan hutan lindung harus dipungut sewa UWTO oleh BP Batam dan PBB oleh Pemko Batam sekaligus?
Bukti kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan lahan ada di tangan BP Batam sebagai representatif lembaga negara non-struktural, bukan di Pemko Batam, karena setiap Pemko Batam memerlukan lahan untuk suatu kegiatan, pembangunan dan kebutuhan infrastruktur pemerintahan, sosial dan lainnya Pemko Batam harus mengajukan dan meminta alokasi dari BP Batam. Persoalan yang paling nyata adalah permintaan penyerahan lahan untuk Tempat Pembuatan Akhir (TPA) di Telaga Punggur dan Rumah Pemotongan Hewan di Temiang yang hingga kini juga belum tuntas. Di sinilah jelas nyata-nyata bahwa lahan di Kota Batam ada di bawah penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan oleh BP Batam.
Identifikasi Masalah
Persoalan yang paling mendasar sesungguhnya adalah bagaimana memaknai kata perkata dalam UU no. 28 tahun 2009 tentang PBB dan BPHTB tersebut. Untuk itu, mari kita bedah satu persatu. Meskipun secara sederhana dan kasat mata sudah sangat jelas sehingga tidak menimbulkan pemaknaan yang bias dan perlu pembahasan atau penjelasan lebih khusus. Meski untuk kepastian hukum perlu adanya pemaknaan para ahli hukum dan ketetapan pengadilan terhadap persoalan tersebut.
Pokok persoalannya dimulai dengan sengaja atau tidak sengaja, paham atau tidak paham, Pemerintah Kota Batam menerapkan Pasal 77 dan 85 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait pungutan PBB dan BPHTB terhadap masyarakat Kota Batam, yang menurut pandangan kami sebenarnya tidak berhak. Pungutan Pajak PBB dan BPHTB bahkan sudah diberlakukan sejak sebelum keluar UU No.28 Tahun 2009 tersebut, yang pungutan masih dilakukan Kantor Pelayanan Pajak.
Ada persoalan yang perlu dipahami dan dimaknai secara bersama-sama. Prinsip terpentingnya adalah bahwa satu objek tidak boleh dipungut dua atau lebih dengan menggunakan istilah berbeda.
Pasal 77 berbunyi :
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(3) Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :
a. ……
d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
Pasal 77 ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa syarat suatu objek pajak PBB adalah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan. Poin tiga kata inilah yang perlu diberikan perhatian dan pemaknaan secara lebih tepat.
Dipertegas dengan Pasal 78 yang berbunyi :
(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Pembahasannya dari pasal perpasal, dan kata perkata :
Hal yang perlu dicari dan dibuat kesepakatan terkait kata memiliki dan menguasai. Pertanyaannya siapakah yang memiliki dan menguasai lahan di Kota Batam? Apakah BP Batam atau Pemko Batam? Terkait kata memanfaatkan. bahwa apakah masyarakat dapat memanfaatkan lahan/tanah yang didapatkan alokasinya secara sewa/pinjam dari BP Batam sebagaimana keinginannya? Jawabnya tidak. Masyarakat yang mendapatkan alokasi lahan/tanah dari BP Batam hanya menikmati manfaat yang sudah ditentukan BP Batam.
Kata PBB tidak dipungut pada hutan lindung, hutan wisata, ….. dan tanah negara. Apakah di Kota Batam ada yang lebih kuasa atas lahan/tanah dari pemerintah/negara yang dilimpahkan kepada BP Batam? Jawabnya pasti tidak. Artinya dapat disimpulkan bahwa tanah di Kota Batam adalah tanah negara yang dikecualikan untuk dipungut PBB dan BPHTB. Beberapa kompleks perumahan di Kota Batam adalah masih berstatus lahan hutan lindung yang juga dikecualikan untuk dipungut PBB dan BPHTB. Pertanyaannya, mengapa Pemko Batam melakukan pungutan terhadap tanah dan bangunan pada lahan yang berstatus hutan lindung?
Melihat uraian beberapa poin di atas, apakah dalam hal pungutan Pajak PBB dan BPHTB oleh Pemko Batam adalah perbuatan melawan hukum, telah merugikan masyarakat Kota Batam dan harus diberikan sanksi hukum.
Kerugian Material dan Immaterial
Akibat dari tindakan pungutan UWTO dan PBB tersebut, masyarakat Batam telah mengalami kerugian baik secara materi maupun immaterial, baik yang global dialami oleh masyarakat Kota Batam maupun secara personal, yang secara psikis dialami maupun akan dialami masyarakat Kota Batam, yang belum ada terjadi di seluruh wilayah peraturan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni : Kerugian yang diderita akibat beban pajak atau pungutan dobel juga bukan tanggung jawab dan kewenangan yang melekat padanya, di dalamnya telah terjadi pembohongan publik, intimidasi, serta ketidakadilan.
Bagaimana kalau masyarakat Batam sekarang menuntut Pemko Batam untuk mengembalikan semua nilai PBB yang sudah dibayarkan selama ini – yang nilainya sangat besar jika dihitung dari mulai dipungut PBB sejak awal. Bagaimana solusinya, Pemko Batam mampu mengembalikan atau membayarnya kembali kepada masyarakat Batam? Namun untuk itu, mau atau tidak mau, mampu atau tidak mampu, Pemko Batam harus mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat Kota Batam. Sebab praktek ini sangat merugikan masyarakat Kota Batam karena terbebani oleh satu objek dengan dua nilai sewa dan pajak, di mana pungutan yang dilakukan tidak pernah terjadi di wilayah Indonesia lainnya.
Untuk mengakhiri ketidakpastian hukum terkait pungutan PBB dan BPHTB serta UWTO dan IPH,maka masyarakat dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata Perwakilan Kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Batam. Tentu dengan menghadirkan dan mendengarkan para ahli hukum tata Negara terlebih dahulu, sehingga putusan apapun yang kemudian oleh majelis hakim akan menjadi putusan yang mengikat semua pihak dan memberikan kepastian hukum.
Oleh: Cak Ta’in Komari
About Author
Batam
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Catatkan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Volume Kontainer 8 Persen di 2024
BATAM – Badan Usaha Pelabuhan BP Batam mencatatkan kinerja luar biasa pada tahun 2024, dengan peningkatan arus peti kemas di Pelabuhan Batam sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 624.061 TEUs pada 2023 menjadi 673.343 TEUs pada 2024.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, menyatakan bahwa pencapaian arus peti kemas ini mencakup 673 ribu TEUs, terdiri dari 180 ribu TEUs peti kemas domestik dan 493 ribu TEUs ekspor-impor.
“Kenaikan volume peti kemas ini tak lepas dari upaya strategis dalam mengembangkan layanan bongkar muat. Pada Maret 2023, Batam melalui Terminal Peti Kemas Batu Ampar telah membuka direct call ke China, yang dilanjutkan pada Agustus 2023 ke Myanmar,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2025).
Sebanyak 84 persen dari total arus peti kemas Pelabuhan Batam, atau sekitar 568 ribu TEUs, berasal dari Terminal Batu Ampar. Sejak 1 November 2023, sisi Dermaga Utara Terminal ini telah resmi dioperasikan oleh PT Persero Batam. Dendi optimistis jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan rencana pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar dengan investasi senilai Rp 3,6 triliun.
Sejalan dengan itu, jumlah kunjungan kapal di wilayah kerja Badan Usaha Pelabuhan BP Batam sepanjang tahun 2024 mencapai 28.961 ship call, naik 3 persen dari tahun sebelumnya. Di Terminal Batu Ampar sendiri, kunjungan kapal meningkat 6 persen, dari 7.202 ship call pada 2023 menjadi 7.656 ship call pada 2024. Dalam hal Gross Tonnage (GT), terdapat peningkatan sebesar 7 persen, dari 46 juta GT pada 2023 menjadi 49,3 juta GT pada 2024.
Untuk arus barang non-peti kemas, terdapat pertumbuhan 5 persen, yaitu dari 9,2 juta ton pada 2023 menjadi 9,7 juta ton pada 2024.
“Meski telah mencatatkan kinerja yang mengesankan sepanjang tahun 2024, kami akan terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan untuk memberikan pengalaman terbaik kepada seluruh pengguna jasa kepelabuhanan,” imbuh Dendi.
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam juga telah melaksanakan sejumlah inisiatif strategis, seperti digitalisasi layanan pelabuhan melalui penyempurnaan Sistem Pelaporan Tersus pada Batam Seaport Information Management System (B-SIMS), implementasi Batam Terminal Operating System (B-TOS) di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, dan pembukaan rute pelayaran perdana Direct Call ke China yang dimulai pada 31 Maret 2024 lalu melalui Kapal MV SITC Hakata dan disusul rute pelayaran perdana Kapal MV Uni Active Evergreen Line pada 20 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, pengembangan infrastruktur dan suprastruktur di Terminal Batu Ampar juga terus digesa untuk mendukung peningkatan kapasitas dan efisiensi operasional salah satunya melalui pembangunan Container Yard seluas 12 Hektare merupakan bagian dari investasi PT Persero Batam dalam pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar dengan investasi sekitar Rp 360 Miliar yang sudah dimulai sejak Mei 2024 lalu.
“Sebagai mana arahan dari Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi, Pelabuhan Batam akan terus menjadi penggerak utama perekonomian nasional, mendukung investasi, dan membuka peluang baru di sektor logistik,” tandas Dendi.
14 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
Batam
BP Batam : Singapura Dominasi Realisasi PMA di Batam
BATAM– Nilai investasi asing di Batam mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sepanjang Kuartal III Tahun 2024 lalu.
Berdasarkan catatan BP Batam, Singapura menjadi negara dengan nilai investasi tertinggi sebesar Rp 1,91 triliun.
Selain Singapura, negara Asia lainnya yaitu Tiongkok juga masih berkontribusi besar terhadap realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam dengan nilai investasi sebesar Rp 1,69 triliun.
“Kita bersyukur karena Batam masih menjadi salah satu destinasi unggulan investasi di Indonesia. Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya BP Batam yang terus berusaha untuk membenahi infrastruktur pendukung investasi,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, sektor industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, peralatan listrik, presisi, optik dan jam memberikan kontribusi besar terhadap realisasi PMA di Batam pada Kuartal III Tahun 2024 dengan nilai Rp 1,84 triliun.
Rudi menyebut jika sektor industri jasa; perdagangan dan reparasi; konstruksi serta perumahan, kawasan industri dan perkantoran turut memberikan kontribusi serupa terhadap perkembangan investasi di Batam.
Oleh sebab itu, Rudi mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam menjaga kenyamanan dan keamanan investor di Batam.
“Gairah investasi ini akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi Batam. Mari bersama-sama kita jaga situasi kondusif kota tercinta ini agar produksi bisa terus berjalan,” pesan Rudi. (*)
Batam, 14 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam
About Author
Batam
BP Batam Rapat Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City
BATAM – BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama, Senin (13/1/2025).
Berlangsung di Ruang Rapat Marketing Centre, rapat ini bertujuan untuk membahas progres pengembangan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.
Adapun beberapa poin penting dalam pembahasan tersebut antara lain berkaitan dengan penyiapan infrastruktur dasar Kawasan Tanjung Banon serta pengerjaan pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City tahap kedua.
Di samping itu, BP Batam bersama Korem 033 Wira Pratama juga membahas rencana kerjasama program ketahanan pangan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang turut melibatkan PT Makmur Elok Graha (MEG).
“Pada prinsipnya, BP Batam bersama Korem 033 siap bersinergi dalam rangka mendukung upaya percepatan Rempang Eco-City yang merupakan proyek strategis nasional,” ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad.
Sudirman mengungkapkan bahwa BP Batam sepanjang tahun 2025 akan menambah pembangunan rumah baru untuk warga terdampak sebanyak 178 unit.
Selain itu, lanjutnya, BP Batam juga akan membangun Kantor Camat, Kantor Lurah dan Koramil serta pembangunan gedung sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Langkah ini sekaligus bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang telah dan akan menempati rumah baru di Kawasan Tanjung Banon.
“Pembangunan akan terus berlangsung secara bertahap. Ini merupakan komitmen kami dalam menyelesaikan rencana investasi di Kawasan Rempang,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat Asisten Perencanaan Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan; Kepala Zeni Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan; Kodim 0316 Batam; dan perwakilan PT MEG. (*)
Batam, 13 Januari 2024
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @+62 822-8778-3085
About Author
-
Batam3 hari yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam2 hari yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam1 minggu yang lalu
BP Batam : Progres Pengerjaan Rumah Baru di Tanjung Banon Capai 71 Persen
-
Batam4 hari yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang