WAJAHBATAM.ID – Batam, “Ini tak bisa dibiarkan, terlalu banyak Anda melakukan kesalahan, dan Dinas Pendidikan harus dibenahi” ini salah satu pernyataan tegas dan keras dari Bobi Siregar dari anggota Komisi IV dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memimpin pleno ini atas laporan yang diajukan DPW LPP Tipikor Provinsi KEPRI Ke Komisi IV, DRPD Kota Batam.
Hearing yang diselenggarakan hari Selasa, 21 November 2017 ini juga dihadiri oleh orangtua wali murid, Wajah Batam, Penggiat Pendidikan yang khususnya terlapor SDN 009 Muka Kuning terkait masalah Jual Beli Buku Pendamping & Pemantapan di – SDN 009 Kecamatan Sei Beduk.
Hery Marhat yang hadir mewakili suara orangtua murid mengatakan, “Persoalan jual beli buku di sekolah bukan menyangkut masalah harga tapi masalah aturan yang sudah digariskan pemerintah. Sehingga apapun alasannya baik guru maupun komite tidak dibenarkan berbisnis disekolah”. Demikian Hery Marhat menyuarakan aturan dengan berapi-api.
Pesan Walikota Batam
Ada yang menarik dari pleno ini yaitu pengakuan dari pihak Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh Firdaus, S.Pd. Beliau yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam menyampaikan bahwa hal seperti ini akan segera dihentikan. Beliau juga mengatakan Walikota Batam berpesan tentang guru yang menyelenggarakan les baik didalam maupun diluar sekolah ataudiluar jam belajar agar diperhatikan. Diharapkan kepada masyarakat maupun orangtua wali murid untuk dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Batam.
Terkait dengan hal tersebut, Allan Suharsad yang juga hadir membalas pesan tersebut tapi cukup sampai ke Disdik Kota Batam bahwa Disdik Kota Batam agar memberdayakan Guru-guru yang sudah sertifikasi untuk maksimal mendidik siswanya karena maksimalitas transfer ilmu ada pada kemampuan mereka, bukan pada guru-guru Honorer.
Allan Suharsad juga menambahkan benang merah dari semua ini ada di gedung DPRD ini, dan meminta para Dewan agar konsisten melaksanakan tugasnya. (WB09/Nayla)