WAJAHBATAM.ID – Batam, Komisioner KPPAD Kepri mengupayakan jalur mediasi untuk menyelesaikan pelanggaran hak anak atau pelajar dan konflik ysng terjadi antara orangtua dengan SMK SPN Dirgantara Batam.
Mediasi yang digelar Kamis siang (23/11) bertempat di Pemko Batam. Mediasi dipimpin oleh Eri Syahrial komisioner KPPAD Kepri yang juga mediator Syahrial dan didampingi komisioner yang bertindak sebagai co mediator Mahmud Syaltut. Dihadiri para pihak yaitu Albadri selaku orangtua korban dan Iing guru dan humas dari SMK DPN Dirgantara Batam. Sementara Kepsek atau Pembina tidak bisa hadir.”
Yang datang dalam mediator harus prinsipal atau orang bisa ambil keputusan. Tadi tetap dilanjutkan mediasi untuk mendengarkan keinginan, harapan dan permintaan orang tua korban pada pihak sekolah,”: ujar Eri Syahrial yang juga Wakil Ketua KPPAD Kepri. Dijelaskan Eri, permintaan pihak orangtua yaitu dicabut status DO pada anaknya dan dikeluarkan surat pindah agar bisa sekolah ditempat lain. Kedua, pemulihan pada mental dan psikologis anaknya yang sudah dipermalukan dengan upacara pencopotan baju dan atribut sekolah hingga diposting di facebook.
Terkait ini, orangtua korban meminta sekolah melakukan upacara kembali untuk memulihkan nama baik korban dan mempostingnya di facebook. Terhadap postingan di Fb yang lama harus dicabut dan disertai minta maaf di Fb. Perwakilan sekolah yang hadir dalam mediasi akan menyampaikan point point tersebut ke Kepsek atau pembina sekolah.
TENGGAT WAKTU
Mengingat sudah lama libur sekolah dan malu keluar rumah, KPPAD Kepri meminta Sabtu besok sudah ada keputusan sekolah terkait permintaan orangtua korban.
“Kalau pihak sekolah setuju, maka mediasi berhasil mencapai kesepakatan. Kalau tidak KPPAD Kepri tetap melakukan upaya advokasi dan memperjuangkan hak hak anak serta memberikan perlindungan. Pihak orangtua juga dipersilahkan melapor untuk meminta advokasi kepada lembaga lain seperti Disdik Kepri dan lainnya,” ujar Eri.