WAJAHBATAM.ID – Pengadilan Negeri Kelas 1 Batam menolak gugatan 267 Satpol PP dengan anggapan alat bukti pengangkatan sebagai honorer Satpol PP tidak ada. Hakim juga menganggap antara penggugat dan tergugat tidak ada hubungan hukum, demikian Ibnu Hajar.SH melalui SMS nya ke Redaksi WAJAHBATAM.ID. Sementara Walikota Batam yang dikonfirmasi via SMS ke Handphonenya belum memberikan tanggapan.

Postingan di grup FB tentang dugaan korupsi di tubuh Satpol PP
Postingan di grup FB tentang dugaan korupsi di tubuh Satpol PP | Wajah Batam

Sidang gugatan perdata 264 satpol PP di PN Batam, 15 Maret 2017 lalu menampilkan tergugat 1 Walikota Batam di PN Batam dan tergugat 2 Hendri, S.Sos ex Kasatpol PP Kota Batam serta 3 orang lainnya yang terlibat dan tergugat adalah Drs. Benny Setiawan. MH ex. Ka.BNN Kepri, Yusril koto dan Syahrial Tanjung
Sebanyak 267 satpol PP yang menggugat melalui Ormas GNPK-RI Kepri yg diketuai oleh Sumardi Noto Utomo, SH, Polma, SH, Sekprov GNPK Kepri dan Ibnu Hajar, SH sebagai Ketua Bid, Kelembagaan.
Sidang di Ketuai Hakim Syahrial. A Harahap
Anggota : Taufik Abdul Halim Naenggolan, SH dan Jassel, SH.
Perwakilan yang mewakili Walkota Batam adalah Drs. Beny Setiawan, MH
sementara 3 tergugat lain tak hadir, dan karena ketidak hadirannya, hakim ketua meminta agar memanggil melalui media masa dengan alasan alamat yg tak jelas.
Sementara dari Pihak BNN diwakili oleh:
Benny setiawan yg saat itu diminta melengkapi surat tugas.
Dari sumber DT, gugatan yang dilakukan oleh 267 Satpol PP yang sempat bertugas 2 tahun tersebut berupa Gugatan perdata dimana Walikota harus bayar tunai secara tanggung renteng dan kerugian materil Rp 22.214.000.000 (22 M÷) dengan rincian:
3,2jt x 24 bln = Rp 76.800.000
3,2jt x 2 THR = Rp 6.400.000
Jumlah penggugat : Rp 267 org
83jt x 267 = Rp 22.214.400.000
Menurut beberapa kesaksian di group sosmed Wajah Batam yang tidak ingin disebutkan namanya melalui MSN ke WAJAH BATAM, para korban sangat menyayangkan putusan yang terkesan memihak mengingat jumlah korban dan uang yang diduga dipungli tersebut sangat luar biasa, dan bahkan berencana akan mengumpulkan ratusan korban lainnya untuk melakukan class action dengan melampirkan bukti kwitansi penyetoran uang dan bukti lainnya, ironinya postingan tersebut dihapus sendiri oleh pemosting setelah viral selama 12 jam.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Ps 378 KUHP
Selain itu Pegawai ASN yang melakukan pungli dapat diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.(WB212)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *