Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Berita

Keponakan Nominator Man of The Month Wajah Batam Diculik

Diterbitkan

pada

Kolam Pemancingan Umum Wajah Batam - Jalan Laksamana Bintan Kompleks Pertokoan Seruni

WAJAHBATAM.ID – (Batam) Keponakan Nominator MOM WAJAH BATAM diculik sepulang mengaji pagi ini senin, 8 Januari 2018.
Berikut keterangan dari Andhi Kusuma Sang Visioner (nama akun di Wajah Batam)  kepada kru media WAJAHBATAM.ID via massengernya tentang peristiwa penculikan keponakannya yang baru berusia 10 tahun dan duduk dikelas 4 SD tersebut.
“Beliau tadi Pagi ngaji pukul 8 pagi yang di mana seharusnya sudah kembali pukul 9. Tapi ternyata hingga pukul 9.30 gak kunjung pulang. Akhirnya di cari lah pak. Menurut informasi tetangga dan teman, dia naik dan di bawa oleh mobil avanza. Pukul 10.30 langsung buat laporan ke polsek sekupang.
Dan tiba-tiba pukul 11.30 ada telp dari yamaha Tiban Indragiri yg bilang ada anak kecil nangis2 sambil lari2 ke lokasi dealer. Untungnya dia tau nomor tlpn kakak ipar sy.
Sedikit wawancara dg korban,
Modusnya adalah bertanya alamat, yg kemudian mengajak utk ikut, mulanya 2 orang yg naik kemobil (ponakan saya dan temannya), tapi temannya di minta turun, cukup 1 orang aja. Sempet di bawa hingga mata kucing, sagulung dan muter2 gak tau cari apa. Di dalam mobil menangis terus dan di ancam akan di bunuh jika teriak.
Alhamdulillah, tiba2 mobil minggir di pinggir jalan, yang langsung korban melarikan diri ke tmpt keramaian.
Pelaku hanya satu orang pak, tapi blm bisa di identifikasi dg jelas krn korban msh cukup shock pak.
Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di keluarga lainnya. Dan semoga pelaku segera tertangkap. Aamiin, demikian Andi menuliskan keterangan kepada WB.ID. (wb212)

About Author

Batam

BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

Diterbitkan

pada

Oleh

 

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.

Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

BP Batam Fasilitasi Pergeseran 6 KK Asal Rempang ke Rumah Baru Tanjung Banon

Diterbitkan

pada

Oleh

 

*BATAM* – BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 6 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City dari hunian sementara ke rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Jum’at (10/1/2025).

Jumlah ini menambah total keseluruhan warga yang telah menempati rumah baru Tanjung Banon menjadi sebanyak 53 KK.

Melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, BP Batam memastikan jika proses pemindahan warga dari hunian sementara akan terus berjalan seiring dengan selesainya hunian tetap di Kawasan Tanjung Banon.

“Dengan dukungan dari masyarakat, kami berharap PSN Rempang Eco-City akan terealisasi maksimal dan memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian daerah,” ujar Ariastuty.

Ia juga menjelaskan bahwa BP Batam berupaya untuk menjadikan Tanjung Banon sebagai Kawasan Terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dengan harapan, masyarakat Rempang dapat menjalani aktivitas di rumah baru mereka dengan nyaman dan lebih bahagia.

“Kami berharap, Kawasan Rempang dan Tanjung Banon ini nantinya dapat menjadi pusat ekonomi baru di Batam,” tambah Ariastuty. (*)

Batam, 11 Januari 2024
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang

Diterbitkan

pada

Oleh

 

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol mengeluarkan imbauan berupa larangan parkir untuk para pengendara yang menghentikan kendaraannya di area Jembatan Barelang.

Imbauan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5 Barelang.

Bukan tanpa alasan, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, tingkat mobilisasi Jembatan Barelang semakin tinggi, mengingat pembangunan infrastruktur tengah gencar dilakukan untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon.

“Terutama saat akhir pekan, pengendara memarkirkan kendaraannya di sepanjang jembatan satu dan dua. Tindakan ini bisa meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, mengingat banyak kendaraan berat yang berlalu-lalang,” ujar Tuty, pada Kamis (9/1/2024).

Selain itu, imbauan ini juga didukung dengan peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sudah ada UU yang mengatur. Kendaraan bermotor umum dilarang berhenti di tempat-tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” imbuh Tuty.

Jembatan Batam, Rempang, dan Galang atau yang akrab disebut Jembatan Barelang merupakan infrastruktur yang dibangun oleh BP Batam (dulu Otorita Batam) selama 6 tahun, mulai dari tahun 1992 hingga 1998.

Jembatan ini terdiri dari enam jembatan, yang menghubungkan enam pulau, yakni Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.

Selain menjadi infrastruktur penghubung antarpulau, jembatan ini juga sekaligus menjadi ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Kota Batam.

“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang untuk mobilitas sehari-hari, kami berharap imbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh pengendara bermotor agar ketertiban dan keamanan di area jembatan selalu terjaga,” pungkas Tuty.

(rud)

Batam, 10 Januari 2025

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam
Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021