Batam

Surat Terbuka Tentang LORONG SEMPIT Engku Putri

×

Surat Terbuka Tentang LORONG SEMPIT Engku Putri

Share this article

SURAT TERBUKA UNTUK WALIKOTA BATAM
Yth, Walikota Batam
Dataran Engku Putri (Alun-alun) adalah salah satu fasilitas umum yang sudah identik dengan tempat masyarakat Batam melepas lelah dikala libur (wisata lokal) , jogging track di pagi dan sore hari bagi pengunjung yang sporty serta ajang aktualisasi bakat bagi anak muda Batam yang memang minim Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pintu gerbang megah yang menjadi akses masuk masyarakat berkunjung ke alun-alun selama ini terbuka lebar namun dalam beberapa bulan ini ditutup total yang seakan memberi kesan “alun-alun tersebut tak boleh lagi dikunjungi”.
Dari pantauan kami dilapangan khususnya setiap malam Minggu, masyarakat tetap bisa masuk melalui celah-celah gerbang yang ada di sudut kiri dan kanan gerbang. Celah yang hanya berukuran 30 cm dengan tapakan lantai menuju seberang pagar hanya 60 cm dari dinding dengan ketinggian lebih dari 1 meter.

Hal ini sangat membahayakan anak-anak, perempuan, orang tua dan siapapun yang berkunjung melalui “lorong wisata” alun-alun engku putri tersebut yang hanya bisa dilalui dwngan memiringkan badan dan dihadang pijakan curam yang siap menerima nasib naasnya. Lorong ini dilalui masyarakat setiap hari libur sekitar 2.000-3.000 pengunjung.

Terdengar juga kabar bahwa di alun-alun ini ada pedagang istimewa yang boleh masuk dengan pembayaran upeti bervariasi dengan 2 sistem pembayaran yaitu harian dan bulanan. Dan pedagang yang tak memenuhi syarat tersebut tidak dibenarkan berjualan di seputaran engku putri ini.
Muncul pertanyaan di masyarakat “kenapa pintu tersebut ditutup?” dan apakah ada payung hukum pengutipan uang ke pedagang tersebut?”
Jika itu memang ditutup karena bukan jam kerja, mungkin sebaiknya Pemko Batam membuat plank pengumuman jam berkunjung sehingga masyarakat tidak mengharap lagi datang ke sana untuk melepas lelah dan terhindar dari bahaya “lorong wisata” seperti tersebut diatas yang tentunya dengan penjagaan Satpol PP yang jarang dilihat saat keramaian ada.
Apakah hal ini diketahui oleh Walikota Batam ? Atau hanya kebijakan tanpa dasar dari Satpol PP yang bertugas menjaga ketertiban Lapangam Milik Masyarakat agar menjadi rupiah yang bersumber dari PKL yang membayar Rp 150.000/bulan plus Rp 20.000/malam ???
Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada Walikota Batam untuk dimaklumi.
Ttd Masyarakat Batam
Allan Suharsad0

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *