Batam

Zaharafatimah, SE,M.Ak Menangkan Gugatan VS UNIBA

×

Zaharafatimah, SE,M.Ak Menangkan Gugatan VS UNIBA

Share this article

WAJAHBATAM.ID – 26/2/2019 I Zaharafatimah, SE, M.Ak akhirnya memenangkan gugatan melawan Universitas Batam (Yayasan Griya Husada) Rabu, 13/2/2019 lalu didepan pengadilan Negeri Kota Batam. Demikian putusan pengadilan yang dibacakan hakim dengan menyatakan bahwa kepada pihak tergugas (UNIBA) diwajibkan menyerahkan ijazah yang ditahan dan denda keterlambatan penyerahan dokument sejumlah 1 juta rupiah perhari sejak putusan itu ditetapkan.

Dalam putusan tersebut, tuntutan kerugian materil sejumlah 500 juta dan Petitum permohonan maaf dari Tergugat kepada Penggugat di 7 koran selama 7 hari, dihapuskan karena tidak memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat, yang membuat penggugat merasa kecewa karena saat Hakim membacakan isi keputusan itu hakim menyatakan tergugat telah melakukan perlawanan hukum karena selama ijazah tergugat ditahan sangat jelas mengalami kerugian karena dapat menghambat tergugat mencari rezeki dan nafkah sesuai ijazah tersebut.

Pada hari ini berbeda, Rabu 20/2/2019, Zaharafatimah, SE, M.Ak juga menjalani sidang PHI di Tanjung Pinang melawan Yayasan Griya Husada (UNIBA) dengan Nomor Perkara 063/2018 . Dalam proses persidangan tersebut Hakim terlihat tercengang mendengar begitu banyaknya kejadian yang diduga pelanggaran dilingkungan Universitas tersebut, tapi penggugat tetap memperlihatkan ketenangannya dan hal ini karena beberapa pengalaman sidang yang pernah dillaluinya di PN Batam dalam kasus ini.

https://wajahbatam.id/berita/wb-19072018/dosen-s2-bergaji-17-juta-dipecat-uniba-dan-harus-tebus-ijazah-120-juta/

Dalam sidang PHI dengan Nomor Perkara 175/2018 ini terlihat hakim berkali-kali memberikan peringatan agar tergugat jangan membiarkan hal-hal yang kurang lebih ini terbuka, ke publik.

Sidang yang digelar oleh pengadilan PHI di Tanjung Pinang ini tergugat melakukan tuntutan

1. Ijazah S2 Majister Akuntansi
2. Pesangon dan jasa
3. Gaji 2 bulan yang belum dibayarkan sebelum di PHK.
4. Perbaikan gaji yang dibayarkan dibawah UMK dari tahun 2014 hingga 2018.
5. Perbaikan pembayaran THR dari tahun 2015 hingga 2017 tidak sesuai UU Ketenagakerjaan
6. Honor dari Mahkamah Agung sebagai Operator Vicon dari April 2016 hingga bulan Januari tahun 2018.
7. Gaji berjalan sebelum adanya ketetapan Pengadilan.

Zaharafatimah, SE, M.Ak yang didampingi kuasa hukum Advocad dan Assosiation AlHeRa saat media ini menjumpainya di seputaran Batam Centre mengatakan tetap optimis, karena tuntutan yang dilakukannya adalah merupakan haknya yang dilindungi undang-undang, ungkapnya menutup pembicaraan. (Shd)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *