WAJAHBATAM.ID – 10/12/2019 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka ke publik identitas oknum yang telah melakukan gratifikasi kepada Nurdin Basirun selaku Gunernur Kepri.
Yang mengherankan adalah hanya tiga orang saja yang dijadikan tersangka dari puluhan pelaku korupsi tersebut.
Suharsad sebagai aktifis senior yang mendengar informasi tersebut dari media dan para aktifis langsung buka suara “Heran… sistem hukum apa yang ada di Indonesia ini, dan kenapa hal ini tak pernah berubah ?” ungkapnya dengan nada agak keras ketika kru media WB meminta tanggapannya. “Kok bisa JPU KPK hanya menjerat 10 orang saja, sementara ada 24 Kepala Dinas yang disinyalir terlibat !” lanjut Suharsad dalam kesibukannya setelah melaksanakan Anniversary WB ke-7 dibilangan Kepri Mall Batam Centre, Minggu, 8/12/2019 lalu.
Ketika kru WB meminta tanggapannya sebagai Presiden WAJAH BATAM terkait kasus tersebut Suharsad mengatakan “Saya akan pakai WAJAH BATAM untuk menekan kebijakan-kebijakan perangkat hukum untuk memberikan sesuatu yang menggembirakan rakyat dan tidak menyakiti perasaan rakyat yang sudah lama kecewa dengan sistem dan kebijakan yang disinyalir merugikan negara secara masive tersebut”
Mengenai aksi yang akan dilakukan, Suharsad hanya mengatakan bahwa apapun bentuk aksi hanyalah ceremonial dari pihak pihak yang mencari panggung, karena aksi apapun tentu memerlukan biaya yang besar dan tentu ada donaturnya, sindir Suharsad.
“Yang pasti sebagai Presiden WB, saya akan tetap memonitor, mengawal dan tetap eksis menyuarakan aspirasi masyarakat disamping jika indikasi itu ada maka saya juga sedang menyusun surat untuk mendesak aparatur negara ini berhenti mempermainkan perasaan masyarakat dengan kebijakan kebijakan murahan yang sudah tidak zamannya lagi disandiwarakan” tutur Suharsad
Sidang yang akan digelar Rabu (11/12/2019) merupakan awal pemantauan lanjut, apakah KPK akan mengembangkannya dalam menjerat pemberi suap sebagaimana kata juru bicara KPK Febri Diansyah atau hanya sebagai sandiwara hukum saja.
Dilansir dari media media sosial, Febri juga menegaskan bahwa fakta faktalah sebagai acuan dari pembuktian keterlibatan yang akan dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Dan Febri juga menegaskan bahwa para penyuap juga dalam ancaman hukum yang belum tentu mereka bisa lolos. (TimWB)