UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”.
WAJAHBATAM.ID – Batam, 9/1/2020
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam beberapa tahun belakangan belum ditempatkan sebagaimana porsinya. Pendidikan nonformal ini dianggap hanya sebagai penambah penambah, atau pelengkap pendidikan formal sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini dibuat sudah 17 tahun lalu (2013).
Tanpa disadari PKBM saat telah mendapat tempat strategis seiring adanya kebijakan pemerintah yang akan melayani semua anak usia sekolah. Berdasarkan data terakhir bahwa ada lebih dari 5 juta anak putus sekolah yang berumur 7-21 tahun dan ini harus dipersiapkan sebagai generasi penerus bahkan sebagai pemimpin-pemimpin bangsa ini.
Menyikapi hal ini, Forum Sosial WAJAH BATAM (WB) dalam menampung kebutuhan masyarakat putus sekolah khususnya di Kota Batam akhirnya mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang bekerjasama dengan PKBM yang sudah terakreditasi dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Batam yang hingga kini telah berjalan selama 2 tahun (2018), dimana pada tahun ini (2020) PKBM WB sudah memasuki angkatan ke-III. Dalam dua angkatan pertama, PKBM WB sudah meluluskan 6 siswa (Paket C), dan pada angkatan ke-2 (2019) juga akan meluluskan sebanyak 27 siswa (Paket A,B dan C).
Pengelola PKBM WB, Rina Silfya, S.Pd mengatakan bahwa “Pendidikan Kesetaraan bukan lagi dianggap sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, melainkan sebagai pilihan pendidikan masyarakat yang saat ini menjadi lembaga strategis menyalurkan anak-anak putus sekolah yang ingin mempunyai kesempatan masa depan gemilang”. Lebih lanjut Rina mengatakan “Di PKBM itu yang tetap hanyalah ujian, baik ujian semester ataupun ujian nasional, sementara belajarnya lebih fleksibel dibandingkan sekolah”, ungkapnya.
Keberadaan PKBM makin kuat ketika diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”.
Rumpun pendidikan PKBM terdiri Kejar Paket A Setara SD/MI , Kejar Paket B Setara SMP/ MTS/N/S, Kejar Paket C Setara SMA/MA/N/S dan program lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Keberadaan PKBM dihadapan kita dengan harapan untuk memberikan pelayanan pendidikan nonformal sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal bagi warga masyarakat yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan kecakapan hidup, mengembangkan sikap dan kepribadian, mengembangkan diri untuk berusaha mandiri dan atau melanjutkan pendidikan ketingkat yang lebih tinggi dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan program pendidikan nonformal ini, PKBM WB kembali membuka pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2020-2021 untuk penyetaraan ijazah Paket A,B dan C yang pembukaan mulai dibuka untuk Gelombang I (Januari-Maret), Gelombang II (April-Juni) dan Gelombang III (Juli-September).
Syarat Pendaftaran Tahun Ujian 2021.
- Foto Copy Ijazah Terakhir 2 lbr
- Foto Copy KTP 2 Lbr
- Foto Copy Kartu Keluarga 2 Lbr
- Akte Lahir 2 Lbr
- Pas Photo 2×3, 3×4, 4×6 masing masing 4 lembar (kemeja putih dan latar belakang merah)
*Belajar 4x seminggu minimal 1x sebulan bagi yang kerja dan wajib ikut ujian.
Calon siswa yang ingin mendaftarkan dirinya dapat mendaftar langsung ke Yayasan Pendidikan Bhakti Pertiwi, Taman Anugerah Ideal, Blok C4 Nomor 1 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Atau dapat melalui WhatsApp nomor 08117711223. (pukul 07.00 – 14.00 WIB) setiap hari kerja.
(Redaksi)
Kunjungi: www.facebook.com/groups/wajahbatam