WAJAHBATAM.ID – 21/1/2020 | RUU Omnibus Law yang dianggap serikat pekerja kota Batam adalah sebagai aturan yang mengekang dan menjajah masyarakat pekerja memicu seluruh buruh di kota Batam menentang dengan menggelar aksi unjuk rasa yang diselenggarakan didepan kantor DPRD kota Batam. Berbagai organisasi dan federasi pekerja berkumpul di depan lapangan Welcome to Batam, Senin (20/1/2020).

Dari pantauan WAJAHBATAM.ID, masa pekerja mulai menuju dan berkumpul di jalan utama depan Dataran Engku Putri Batam Center, terlihat mengibarkan berbagai atribut bendera, baliho, brosur-brosur dari karton hingga mobil komando dari Federasi Buruh seluruh kota Batam.

Tonton Videonya

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=127845302043892&id=106080947553661

Dalam menyampaikan aspirasinya, masa buruh yang dipimpin oleh para orator diatas mobil komandonya menyatakan menolak dan mengecam keras RUU Omnibus Law yang terkesan menjadikan para pekerja sebagai budak perusahaan. Mereka mengatakan bahwa Omnibus Law adalah UU Cilaka.

Ketua Konfeserasi Perjuangan Buruh Indonesia, Mazmur Siahaan, SH meminta kepada pemerintah pusat melalui perwakilan rakyat di kota Batam agar pemerintah tidak mempersulit hidup dan masa depan masyarakat melalui RUU ini.

Beberapa saat sebelum aksi dimulai, Wakapolres Barelang juga terlihat memimpin gelar apel persiapan untuk pengawalan dan pengamanan aksi buruh itu dan berpesan agar aparat harus menjalankan tugas dengan benar dan harus mengikuti SOP yang sudah ditentukan, yang juga akan diminta pertanggungjawabannya dalam menjalankan tugasnya mengayomi masyarakat dengan baik.

Terlihat dalam aksi yang diselenggarakan di DPRD Batam bergabung beberapa organisasi seperti Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) kota Batam, Lem Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kota Batam dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam. (Redaksi)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *