WAJAHBATAM.ID – 28/1/2020 | Pemberlakuan pajak pengiriman barang impor sebesar USD 3 atau sebesar Rp 42.000,- yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam bertujuan untuk melindungi masyarakat pedagang kecil (UMKM) yang mayoritas saat ini terhimpit dengan arus barang impor yang sulit mengendalikannya, dan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: PMK 199 /PMK.04/ 2019, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2019 lalu, demikian disampaikan Anggota 3/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad dalam sebuah acara Coffe Morning dengan segenap insan media kota Batam Selasa, 28/1/2020 di Gedung Promosi BP Batam.
Pajak pengiriman barang impor yang dulunya USD 75 menjadi USD 3 ini juga telah melalui mekanisme dan pembahasan dengan segala institusi perdagangan dan pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dengan mempertahankan pajak pengiriman barang impor diatas USD 75 akan sangat merugikan para pengusaha kecil dan pengrajin lokal” tegas Sudirman Saad. (Redaksi)