Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Batam

Klarifikasi BP Batam: Pembongkaran Ruli Pantai Stress Karena Ada Bisnis Kavling Secara Ilegal

Diterbitkan

pada

WB – BP | Pembongkaran beberapa Rumah Liar (Ruli) di pantai stress beberapa minggu lalu (12/3) yang dilakukan oleh Dirpam BP Batam masih meninggalkan kenangan pahit dari para keluarga yang mengalami penggusuran tersebut. Dimana saat itu kru WB yang menerima undangan para tokoh masyarakat disana dan menerbitkan keluh kesah warga yang tergusur itu (12/3) dimana pengakuan warga penggusuran tersebut secara tiba-tiba dan tanpa ada sosisalisasi apapun.

Kru WB yang melakukan konfirmasi saat itu via WhatsApp dan belum terjawab, pada tanggal (26/3) menerima klarifikasi dari Ka. Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar melalui surat Nomor: B-1108/A5.1/3/2020 yang dialamatkan ke Redaksi wajahbatam.id secaara resmi sekaligus sebagai Hak Jawab menjelaskan bahwa :

1. Direktorat Pengamanan Aset BP Batam sebelumnya menerima laporan dari masyarakat perihal adanya oknum masyarakat yang menjual kavling di daerah pantai Stres, Jodoh, Samping Rusun Lancang Kuning atau di Lokasi PL PT Persero Batam.

2. Atas laporan tersebut tim meninjau ke lokasi dan menemukan bangunan rumah baru yang masih kosong dan belum ditempati, serta bangunan yang sedang dikerjakan.

3. Selanjutnya Direktiran Pengamanan Aset BP Batam melaksanakan koordinasi dengan perangkat RT dan RW setempat serta Lurah Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar dan Polsek Baztu Ampar.

4. Hasil koordinasi tersebut pada prinsipnya menyepakati untuk dilakukan pencegahan penertiban terhadap bangunan baru di lokasi tersebut. Selanjutnya, Direktorat Pengamanan Aset BP Batam melalui Pleton Siaga Mako Ditpam melakukan pendataan kembali bersama sekretaris RT setempat dan menidentifikasi beberapa bangunan yaitu 14 bangunan rumah, 1 unit gurang, dan 3 kandang kambing yang selanjutnya dilakukan penertiban bangunan rumah baru yang masih kosong belum berpenghuni.

5. Setelah dilaksanakan penertiban tim didatangi oleh warga atas nama Bapak Kasmat dan berdiskusi dengan semua pihak diantaranya Polsek Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Sei Jodoh, Ditpam BP Batam, serta RT/RW dan tokoh masyarakat setempat yang hasilnya menyetujui tiadak akan ada penambahan pembangunan rumah lagi di lokasi tersebut.

6. BP Batam akan berkoordiansi dengan pemilik lahan untuk pemasangan Plang larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

Demikian kutipan Surat Klarifikasi ini dialamatkan ke Redaksi WB dan membantah bahwa Ditpam BP Batam melaksanakan pembongkaran Ruli Pantai Stres Tanpa Sosialisasi sebagaimana dikatakan warga tersebut sudah terjawab. (Red)

 

Dirpam BP Batam Bongkar Ruli Pantai Stres Tanpa Sosialisasi

 

About Author

Batam

Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAH BATAM – Para pedagang kaki lima (PKL) di sebuah row jalan depan  Merlion Square Batu Aji Kota Batam, telah lama menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berinisial “G”. Selama hampir empat tahun, para PKL ini mengaku terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 per bulan, ditambah pungutan parkir sebesar Rp50.000 per bulan.

Dalam sebuah unggahan video Tiktok Yusrol Koto, Ketua LSM Barelang, yang baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan para pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah lama merasa terbebani oleh pungutan tersebut. “Mereka butuh perlindungan. Kami siap membantu mereka melalui wadah UKM yang akan segera kami dirikan,” ujar Yusril.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemberdayaan PKL agar dapat berkembang menjadi pelaku UKM yang lebih mapan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan dan menyejahterakan para pelaku usaha kecil.

Selain itu, tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum “G” dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf e UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar lebih dari kewajiban, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Himbauan kepada Aparat dan Pemerintah LSM Barelang mengimbau kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Kami berharap hukum tidak dijadikan mainan oleh pihak-pihak yang merasa berkuasa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungli dan melindungi hak-hak rakyat kecil,” tegas Yusril.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan dari masyarakat serta lembaga swadaya, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Para PKL pun dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa takut adanya pungutan liar yang memberatkan. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAH BATAM, 13 Januari 2025 – Kapal kargo berbendera Indonesia, MT Silver Sincere, mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Selat Singapura kemarin sore. Berkat aksi heroik dari kapal MV Intan Daya 368, seluruh kru kapal yang berjumlah delapan orang berhasil diselamatkan. Kru yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) kini dalam keadaan selamat.

Kejadian ini dilaporkan langsung oleh salah satu kru MV Intan Daya 368 melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada media WAJAH BATAM. Kapten Abdul Haris bersama kru kapal yang memimpin MV Intan Daya 368 berhasil menyelamatkan seluruh kru MT Silver Sincere sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah penyelamatan, para kru yang selamat dipindahkan ke kapal Bakamla, yakni KN Tanjung Datu dan KN Sarotama, untuk dibawa ke daratan. Bakamla Batam turut berperan dalam memfasilitasi evakuasi dan memastikan keselamatan para korban setelah mereka diselamatkan oleh MV Intan Daya 368.

Kisah heroik ini menambah catatan penting dalam dunia pelayaran, khususnya dalam hal tanggap darurat dan solidaritas di laut. Kapten Abdul Haris dan kru MV Intan Daya 368 patut mendapatkan apresiasi atas keberanian dan tindakan cepat mereka dalam situasi kritis ini. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

Diterbitkan

pada

Oleh

 

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.

Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021