WB – BP | Pembongkaran beberapa Rumah Liar (Ruli) di pantai stress beberapa minggu lalu (12/3) yang dilakukan oleh Dirpam BP Batam masih meninggalkan kenangan pahit dari para keluarga yang mengalami penggusuran tersebut. Dimana saat itu kru WB yang menerima undangan para tokoh masyarakat disana dan menerbitkan keluh kesah warga yang tergusur itu (12/3) dimana pengakuan warga penggusuran tersebut secara tiba-tiba dan tanpa ada sosisalisasi apapun.
Kru WB yang melakukan konfirmasi saat itu via WhatsApp dan belum terjawab, pada tanggal (26/3) menerima klarifikasi dari Ka. Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar melalui surat Nomor: B-1108/A5.1/3/2020 yang dialamatkan ke Redaksi wajahbatam.id secaara resmi sekaligus sebagai Hak Jawab menjelaskan bahwa :
1. Direktorat Pengamanan Aset BP Batam sebelumnya menerima laporan dari masyarakat perihal adanya oknum masyarakat yang menjual kavling di daerah pantai Stres, Jodoh, Samping Rusun Lancang Kuning atau di Lokasi PL PT Persero Batam.
2. Atas laporan tersebut tim meninjau ke lokasi dan menemukan bangunan rumah baru yang masih kosong dan belum ditempati, serta bangunan yang sedang dikerjakan.
3. Selanjutnya Direktiran Pengamanan Aset BP Batam melaksanakan koordinasi dengan perangkat RT dan RW setempat serta Lurah Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar dan Polsek Baztu Ampar.
4. Hasil koordinasi tersebut pada prinsipnya menyepakati untuk dilakukan pencegahan penertiban terhadap bangunan baru di lokasi tersebut. Selanjutnya, Direktorat Pengamanan Aset BP Batam melalui Pleton Siaga Mako Ditpam melakukan pendataan kembali bersama sekretaris RT setempat dan menidentifikasi beberapa bangunan yaitu 14 bangunan rumah, 1 unit gurang, dan 3 kandang kambing yang selanjutnya dilakukan penertiban bangunan rumah baru yang masih kosong belum berpenghuni.
5. Setelah dilaksanakan penertiban tim didatangi oleh warga atas nama Bapak Kasmat dan berdiskusi dengan semua pihak diantaranya Polsek Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Sei Jodoh, Ditpam BP Batam, serta RT/RW dan tokoh masyarakat setempat yang hasilnya menyetujui tiadak akan ada penambahan pembangunan rumah lagi di lokasi tersebut.
6. BP Batam akan berkoordiansi dengan pemilik lahan untuk pemasangan Plang larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
Demikian kutipan Surat Klarifikasi ini dialamatkan ke Redaksi WB dan membantah bahwa Ditpam BP Batam melaksanakan pembongkaran Ruli Pantai Stres Tanpa Sosialisasi sebagaimana dikatakan warga tersebut sudah terjawab. (Red)
https://wajahbatam.id/batam/wb-15032020/dirpam-bp-batam-bongkar-ruli-pantai-stres-tanpa-sosialisasi/