Batam
Ditpam BP Batam Terus Lakukan Program One Day One Target
Wajahbatam.id – BP39 | Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam sejak 2018 terus melaksanakan Program “One Day One Target”.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Ditpam BP Batam selama Februari 2021, mulai dari pengamanan lingkungan dan hutan, pengamanan instalasi dan aset, mitigasi dan penanggulangan bahaya kebakaran di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Batam serta melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait.
Direktur Direktorat Pengamanan Aset BP Batam, Moch Badrus, mengatakan, Program “One Day One Target” Ditpam BP Batam, yang berlangsung sejak 1-28 Februari 2021 telah melaksanakan 75 kegiatan.
Adapun kegiatan yang pertama, Sub Direktorat Pengamanan Instalasi dan Aset yang bertugas di WTP melaksanakan patroli di area fasilitas WTP dan memonitoring kegiatan pemasangan pagar serta pengerjaan parit badan bendungan.
Kemudian, di Pelabuhan Batu Ampar melakukan Pengamanan dan Kontrol kapal yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar. Pengamanan Aset DAM Muka kuning melakukan pemadaman kebakaran secara manual karena adanya kebakaran hutan di Kawasan DAM Lokasi pintu masuk ke IPA Dam Muka Kuning.
Pengamanan Aset IT Centre melaksanakan pengawasan dan monitoring acara BIMTEK Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertempat di Comference Hall Gedung A. Pengamanan Aset DAM Sei Ladi melakukan monitoring dan pengamanan kunjungan tamu yang meninjau langsung lokasi pengolahan air di Dam Sei Ladi. Pengamanan Aset DAM Duriangkang melakukan pengamanan dan monitoring kegiatan Bendungan Waduk Duriangkang, di area intake di mana sedang ada kegiatan perbaikan pompa.
Sub Direktorat Pengamanan Aset juga melakukan pengamanan arus penumpang melewati Pelabuhan Punggur berangkat 1.028 penumpang dan penumpang datang 2.169 penumpang. Pengamanan Aset KPLI Kabil melaksanakan pengamanan pemotongan pohon lokasi akses jalan menuju KPLI Kabil.
Pengamanan Aset RSBP Batam melaksanakan pengamanan dan mengikuti kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan RSBP Batam. Pengamanan Aset Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Centre melakukan pengamanan arus penumpang dengan jumlah penumpang berangkat 26 penumpang dan penumpang datang 189 penumpang. Pengamanan Aset Pelabuhan Beton Sekupang dengan membantu dan memantau kegiatan sea trial (ujicoba) Rubber Boat Milik Angkatan Laut di Dermaga Pelabuhan Beton Sekupang.
Moch. Badrus mengatakan, Sub Direktorat Mitigasi dan Penanggulangan Kebakaran BP Batam, dalam Program One Day One Target, juga banyak melakukan pemadaman kebakaran di beberapa lokasi, yaitu semak belukar di lokasi Dam Duriangkang di depan legenda Malaka, kebakaran 1 unit mini bus Carry di SPBU Perumahan Taman Merapi Subur Batu Aji, semak belukar di lokasi Dam muka kuning, 1 Unit rumah yang berlokasi di kavling Puri Brata Sagulung, semak belukar di lokasi Dam Muka Kuning, semak belukar di lokasi Patam Bukit Harimau, Kecamatan Sekupang dan beberapa lokasi lainnya.
Tidak hanya melakukan penanggulangan kebakaran, Tim Patroli dan Peleton Siaga Mako Ditpam bersama Lanud TNI AU Bandara Hang Nadim melakukan penertiban tambang pasir ilegal di lokasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam, Pengamanan Aset di Pelabuhan CPO Kabil melakukan pengamanan pengawasan terhadap keluar masuknya kapal, Pengamanan Aset Tim Patroli Monitoring melaksanakan pencegahan pembalakan liar di hutan Sei Ladi, Direktorat Pengamanan Aset dan MPK BP Batam juga mengikuti Apel Gabungan Penanggulangan KARHUTLA di wilayah Hukum Polda Kepri, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat yang memancing di bawah Jembatan Waduk Sei ladi.
Program “One Day One Target” sendiri merupakan program yang dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengamanan Aset dalam melaksanakan pengamanan lingkungan dan hutan, instalasi dan aset, penanggulangan bahaya kebakaran di Wilayah Kerja BP Batam, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait. (cc)
Batam, 16 Maret 2021
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Dendi Gustinandar
Website: www.bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
Twitter: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam
About Author
Batam
Oknum Berinisial “G” Diduga Memungut Uang Ilegal dari PKL Selama 4 Tahun, LSM Barelang Siap Berikan Perlindungan
WAJAH BATAM – Para pedagang kaki lima (PKL) di sebuah row jalan depan Merlion Square Batu Aji Kota Batam, telah lama menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berinisial “G”. Selama hampir empat tahun, para PKL ini mengaku terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 per bulan, ditambah pungutan parkir sebesar Rp50.000 per bulan.
Dalam sebuah unggahan video Tiktok Yusrol Koto, Ketua LSM Barelang, yang baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan para pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah lama merasa terbebani oleh pungutan tersebut. “Mereka butuh perlindungan. Kami siap membantu mereka melalui wadah UKM yang akan segera kami dirikan,” ujar Yusril.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemberdayaan PKL agar dapat berkembang menjadi pelaku UKM yang lebih mapan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan dan menyejahterakan para pelaku usaha kecil.
Selain itu, tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum “G” dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf e UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar lebih dari kewajiban, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Himbauan kepada Aparat dan Pemerintah LSM Barelang mengimbau kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Kami berharap hukum tidak dijadikan mainan oleh pihak-pihak yang merasa berkuasa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungli dan melindungi hak-hak rakyat kecil,” tegas Yusril.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan dari masyarakat serta lembaga swadaya, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Para PKL pun dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa takut adanya pungutan liar yang memberatkan. (Al)
About Author
Batam
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
WAJAH BATAM, 13 Januari 2025 – Kapal kargo berbendera Indonesia, MT Silver Sincere, mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Selat Singapura kemarin sore. Berkat aksi heroik dari kapal MV Intan Daya 368, seluruh kru kapal yang berjumlah delapan orang berhasil diselamatkan. Kru yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) kini dalam keadaan selamat.
Kejadian ini dilaporkan langsung oleh salah satu kru MV Intan Daya 368 melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada media WAJAH BATAM. Kapten Abdul Haris bersama kru kapal yang memimpin MV Intan Daya 368 berhasil menyelamatkan seluruh kru MT Silver Sincere sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah penyelamatan, para kru yang selamat dipindahkan ke kapal Bakamla, yakni KN Tanjung Datu dan KN Sarotama, untuk dibawa ke daratan. Bakamla Batam turut berperan dalam memfasilitasi evakuasi dan memastikan keselamatan para korban setelah mereka diselamatkan oleh MV Intan Daya 368.
Kisah heroik ini menambah catatan penting dalam dunia pelayaran, khususnya dalam hal tanggap darurat dan solidaritas di laut. Kapten Abdul Haris dan kru MV Intan Daya 368 patut mendapatkan apresiasi atas keberanian dan tindakan cepat mereka dalam situasi kritis ini. (Al)
About Author
Batam
BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.
“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.
“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.
Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.
Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.
“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.
Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.
Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.
Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.
“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.
Batam, 10 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
About Author
-
Batam3 hari yang lalu
Penemuan Mayat di Danau Depan Perumahan Purnayudha, Nongsa
-
Batam1 minggu yang lalu
BP Batam : Progres Pengerjaan Rumah Baru di Tanjung Banon Capai 71 Persen
-
Batam1 hari yang lalu
Kapal Kargo Tenggelam di Selat Singapura: MV Intan Daya 368 Selamatkan Kru Kapal
-
Batam3 hari yang lalu
Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang