Batam – Sehubungan dengan pemberitaan media siber dengen alamat wajahbatam.id diterbitkan pada 19 April 2021 oleh Ardie Kontributor Natuna, dengan judul “Oknum Petugas Ditpam BP Batam Duduga Gelapkan Uang Penggusuran Warga”, dengan alamat https://wajahbatam.id/batam/wb-19042021/oknum-petugas-ditpam-bp-batam-diduga-gelapkan-uang-penggusuran-warga/ , bersama ini kami sampaikan klarifikasi sekaligus surat hak jawab atas keberatan kami terhadap pemberitaan yang dilakukan, dengan uraian sebagai berikut:
- Kami menyesalkan pemberitaan dimaksud sepenuhnya merupakan bentuk tuduhan yang tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan opini yang menghakimi tanpa dilakukan verifikasi dan konfirmasi terhadapat pihak terkait. Sebagaimaa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dasn Kode Etik Jurnalis, bahwa Pers Nasional melaksanakan peranananya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar (pasal 6.c) maka Wartatan Indonesia seharusnya bersikap independen, mengahasilkan berita akurat berimbang dan tidak beritikad buruk.
- Kami dapat sampaikan klarifikasi atas ketidakakuratn berita, dengan fakta sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan surat dari PT Sigma Aurora Property (PT. SAP) Nomor: 003/SAP/XII/2020 tanggal 23 Desember 202 perihal Permohonan Tindak Lanjut Penertiban Ruli di Row Jalan Masuk area proyek PT. SAP sebagai perusahaan penerima PL nomor 218020810, Direktorat Pengamanan Aset BP Batam bersama Tim Terpadu Kota Batam telah melaksanakan kegiatan penertiban di ROW jalan 30 area masuk PT. SAP, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
b. Surat Peringatan Pengosongan lokasi telah dikeluarkan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai SOP, yakni:
– Surat PEringatan I (Pertama) pada tanggal 25 Maret 221 terhitung 26 Maret 2021 s.d 1 April 2021, dan tidak diindahkan oleh para pemilik ruli,
– Surat Peringatan II (media) terdapat dua orang pemilik ruli yang mengambil yang sagu hati dari perusahaan secara langsung diasaksikan oleh Ditpam Aset BP Batam bertempat di Mako Ditpam.
– Surat Peringatan III (Ketiga) pada tanggal 6 April 2021 berlaku terhitung tanggal 8 April 2021 s.d 6 April 2021, dan tijdvak juga dilakukan pengosongan terhadap lokasi tersebut.
– Hingga Surat Perintah Bongkar dikeluarkan pada tanggal 9 April 2021.a. Kami sampaikan bahwa tidak benar bila sagu hati atau uang ganti rugi dari perusahaan kepada pemilik ruli di row 30 nomor PL 21360253 dicairkan melalui Direktorat Pengamanan Aset BP Batam.
b. Fakta yang ada adalah Direktorat Pengamanan Aset membantu memfasilitasi mediasi dan menyediakan tempat serah terima sagu bati, antara perusahaan PT Sigma Aurora Property dengan pemilik ruli di row 30 area mask proyek.
c. Sesuai permintaan perusahaan, penyerahan sagu hati dari perusahaan kepada pemilik ruli difasilitasi tempat oleh DItpam Aset di kantor Mako Ditpam. Sesuai bukti dokumentasi, sagu hati diserahkan langusng oleh Perusahaan kepada Pemilik Ruli yang bersedia menerima dan dengan sadar membongkar sendiri ruli mereka. Kami tegaskan Ditpam Aset BP Batam tidak pernah menerima atau mencairkan sendiri uang sagu hati atau ganti rugi dari perusaaan kepada pemilik ruli. - Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 3 bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi bearti me lakukan che and rechek tentano kebenaran informasi tersebut, Wartawan Indonesia memberitakn secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, sorta menerapkan praduga tak bersalah, maka apabila peran tersebut tidak dipenuhi oleh wartawan brsangkutan maka brita tersebut dapat Menjadi berita bohong dan fitnah (pasal 4 bitir 1 dan b).
- Terkait dengang hal tersebut, kami atas nama BP Batam meminta kepada pimpinan Wajah Batam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Direktorat Pengamanan Aset BP Batam sehubungan dengan pemberitaan dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya Jum’at 23 April 2021. Apabila dalam sampai batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi permohonan maaf, maka kami akan menempuh tindakan Selanjutnya sesuai ketentuan Dewan Pers.
ttd,
Ka.Biro Humas, Promosi dan Protokoler
Dendi Gustinandar