WAJAHBATAM.ID – Batam | Pimpinan Wajahbatam mewakili Ardie wartawan media cyber wajahbatam.id mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sehubungan dengan pemberitaan di wajahbatam.id tanggal 19 April 2021 dengan judul “Oknum Petugas Ditpam BP Batam Diduga gelapkan uang Penggusuran Warga” dan merasa ada kekeliruan dalam penyusunan redaksi yang lebih mengarah kepada tendensius.
Sehubungan dengan pengajuan itu maka dengan ini wajahbatam.id memuat hak jawab yang menurut pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang tidak berimbang dan merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Dengan dimuatnya Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini maka wajahbatam.id telah menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan menghormati hak dari pihak maupun para pihak yang merasa dirugikan nama baiknya. Dan pemuatan Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini juga untuk memenuhi harapan dari Ditpam BP Batam sehingga tidak menempuh jalur hukum, seperti tertuang dalam butir 13 Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut.
Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dimaksud dengan dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Kabiro. Humas Promosi dan Protokoler BP Batam kepada Redaksi wajahbatam.id dengan nomor surat: B-1516/A1.5/HM.07/4/2021. Adapun isi lengkap surat yang ditandatangani oleh Kabiro. Humas, Promosi dan Protokoler BP Batam Dendi Gustinandar adalah sebagaimana yang telah diterbitkan di link berita berikut :
Dengan hal yang sama, wajahbatam.id juga telah mengirimkan Surat Klarifikasi dan Permohonan Maaf yang dialamatkan kepada Direktorat Pengamanan Aset BP Batam Nomor 01/wb.id-WBN/IV/2021, Tanggal 23 April 2021. (Shd)