Terhubung dengan kami
BP BATAM LMS

Pendidikan

Pendidikan Sebagai Sarana Memajukan Sumber Daya Manusia Indonesia

Diterbitkan

pada

Ditulis oleh : Rina Silfya

Berbicara tentang Pendidikan tidak pernah lepas dari kesadaran dari seorang individu untuk memperbaiki dirinya dimasa yang akan datang. Jika pendidikan sudah menjadi kebutuhan maka dengan sendirinya akan meningkatkan sumber daya manusia akan lebih baik yang nantinya akan berdampak terhadap bangsa dan negara. Menurut Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan Indonesia Pengertian pendidikan adalah tuntunan didalam hidup dan tumbuhnya anak-anak yang bermaksud menuntun semua bakat dan kodrat pada anak-anak, agar mereka sebagai bahagian masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagian setinggi- tingginya. Pelaku pendidikan dapat dengan sadar menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan untuk peranannya dimasa mendatang.(red).

Selaras juga dengan yang tertuang dalam UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spitual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhalak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Maka dengan pengertian pendidikan diatas dapat diambil benang merah jika masyarakatnya sudah memahami dan menyadari arti pendidikan untuk dirinya maka secara tidak langsung akan berimbas terhadap peningkatan sumberdaya manusia di masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pemerintah Indonesia saat ini semakin mencurahkan perhatian terhadap pendidikan yang ada di Indonesia dengan meningkatkan alokasi dana yang semakin tinggi dalam APBN melalui Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menambah alokasi anggaran untuk sektor pendidikan sebesar Rp 78,5 triliun saat ini yang nilainya telah mencapai Rp 621.3 triliun ditahun 2022.

Pemerintah berharap dengan penambahan alokasi dana pendidikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya sehingga apa yang menjadi harapan dalam amanah UUD 1945 pasal 3 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah mengusahakan serta menyelengarakan satu sistim pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhalak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Maka tidak muluk rasanya jika kita menyimpulkan pendidikan akan menjadi salah satu jalan dan tonggak untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dinama nantinya akan meningkatkan kualitas manusia yang dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara. (Rs)

About Author

Batam

Pendidikan Terancam: Yayasan Golden School Batam Kembali Melayangkan Surat ke Pihak Berwenang

Diterbitkan

pada

Oleh

Batam, 19 Januari 2025 – Krisis pendidikan di Yayasan Golden School Batam masih berlanjut tanpa solusi yang jelas. Ketua Yayasan, Indra Nara Persada, terus berjuang agar hak pendidikan siswa tidak terabaikan. Hingga saat ini, sekolah tersebut masih disegel oleh pemilik gedung dari Golden Prawn Group, mengakibatkan siswa-siswi harus belajar secara daring dengan kondisi yang jauh dari ideal.

Dalam upayanya, Indra kembali melayangkan surat ke berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan, dan Badan Penyelenggara Bantuan Konsumen (BPSK). “Kami terus berusaha mencari solusi agar anak-anak Golden School Batam bisa kembali belajar dengan layak. Orang tua murid juga terus mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil,” ujar Indra.

Keprihatinan semakin mendalam ketika proses pembelajaran tahfidz yang menjadi salah satu program unggulan sekolah ini juga terganggu. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan bimbingan intensif, kini harus menjalani pembelajaran dengan segala keterbatasan.

Sebagai bagian dari usahanya, Indra juga telah menyampaikan kondisi ini melalui siaran langsung di Radio Serumpun FM dan menyerahkan surat resmi ke BPSK Provinsi Kepri. “Surat sudah kami antarkan ke BPSK Provinsi yang berada di samping Hotel Kaliban, dan telah diterima oleh Sekretaris BPSK,” jelas Indra.

Melihat situasi yang terus berlarut-larut, masyarakat dan orang tua siswa berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik ini demi menjaga cita-cita luhur pendidikan nasional. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan harus dilindungi dari segala bentuk gangguan.

Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Nasional, Suharsad ketika diminta tanggapannya menyatakan, “Kami menyerukan kepada Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, Walikota Batam, dan seluruh pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan biarkan anak-anak ini menjadi korban konflik administratif. Kembalikan hak mereka untuk belajar dengan nyaman dan aman. Mari bersama kita wujudkan cita-cita pendidikan bangsa, di mana setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkecuali.”

Allan juga mengatakan, “Pendidikan Adalah Pilar Bangsa, Jangan Biarkan Tergadaikan, jadi kami akan terus memantau dan melibatkan diri jika diperlukan, “tutup aktifis pendidikan yang sering dipanggi Allan itu. (Al)

About Author

Lanjutkan Membaca

Batam

Krisis Pendidikan di Batam: Belasan Siswa Terpaksa Ujian di Masjid dan Gedung DPRD

Diterbitkan

pada

Oleh

WAJAHBATAM – Situasi memprihatinkan melanda siswa-siswi Sekolah Golden School Batam. Akses masuk ke sekolah mereka digembok, diduga dilakukan oleh pihak PT Mitra Bangun Sejahtra yang merupakan mitra Yayasan Golden School Batam. Akibatnya, belasan siswa terpaksa melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) di lokasi darurat, seperti Masjid Agung Batam Center dan ruang rapat DPRD Kota Batam.

Ketua Yayasan Golden School Batam, Indra Nara Persada, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan penyegelan ini. “Pada tanggal 5 Desember, anak-anak harus ujian di Masjid Agung Batam Center. Bahkan, tanggal 6 dan 9 Desember mereka terpaksa ujian di ruang rapat DPRD Kota Batam,” ungkapnya dengan nada penuh penyesalan.

Menurut Indra, tindakan penggembokan sekolah ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar. Siswa-siswi kehilangan fasilitas yang layak, sementara para guru harus mencari solusi darurat agar kegiatan belajar tidak terhenti. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena pintu masuk ke sekolah sudah tergembok saat anak-anak hendak masuk,” tambah Indra.

Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kota Batam. DPRD merespons dengan memfasilitasi ruang rapat sebagai tempat sementara untuk ujian siswa. Namun, kondisi ini tidak dapat berlangsung lama dan membutuhkan penyelesaian segera.

Sekolah Golden School Batam berdiri sejak tahun 2020 dan dikelola oleh Yayasan Golden School Batam. Sekolah ini mencakup jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Perhotelan Informatika Pariwisata. Konflik internal antara pengurus yayasan diduga menjadi akar permasalahan, yang berujung pada penyegelan fasilitas sekolah.

Belasan siswa yang masih aktif belajar, termasuk 10 siswa SD dan 5 siswa SMA, kini menghadapi ketidakpastian. Para guru dan kepala sekolah yang bertugas juga kehilangan akses ke tempat kerja mereka. Meskipun upaya telah dilakukan, seperti menyurati Dinas Pendidikan Kota Batam, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, dan DPRD Kota Batam hingga DPR-RI Komisi 13 di Jakarta, namun solusi konkret dari pihak pemerintah masih belum terlihat.

Situasi ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak atas pendidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa gangguan. Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan lingkungan yang mendukung proses belajar mengajar.

Indra berharap pemerintah kota dan provinsi segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. “Kami hanya ingin anak-anak mendapatkan hak mereka untuk belajar dalam kondisi yang layak. Pendidikan mereka tidak boleh terganggu karena masalah internal,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Suharsad, SH seorang aktifis pendidikan kota Batam yang juga sebagai Direktur LSM Forum Komunikasi Pendidikan Nasional menyoroti masalah ini dengan mengatakan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan, serta DPRD diharapkan mengambil langkah tegas untuk mengakhiri konflik ini. Tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk melindungi hak dasar siswa, “Pendidikan adalah hak mutlak setiap anak bangsa yang tak boleh tergadaikan oleh konflik atau kepentingan apa pun!”, imbuhnya.

Selanjutnya Allan juga mengajak masyarakat dan organisasi peduli pendidikan juga dapat turut serta dalam memberikan dukungan agar siswa-siswi Golden School Batam dapat kembali belajar dengan nyaman. “Mari bersama-sama memastikan bahwa hak anak-anak kita untuk belajar tetap terjaga. Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak cepat, sebelum masa depan siswa terganggu lebih jauh. Pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa. Jangan biarkan konflik internal merampas masa depan mereka”, ungkap Allan.

About Author

Lanjutkan Membaca

Hukum & Kriminal

Ketidakadilan terhadap Guru: Antara Disiplin Pendidikan dan Persekusi Hukum

Diterbitkan

pada

Oleh

Ketidakadilan terhadap Guru: Antara Disiplin Pendidikan dan Persekusi Hukum

Oleh: Suharsad, SH – Dir. LSM Forum Komunikasi Pendidikan Nasional

Pendidikan adalah pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di tengah tugas berat para guru sebagai pengajar, pendidik, sekaligus pembentuk karakter siswa, sering kali mereka menghadapi situasi sulit: bagaimana menegakkan disiplin tanpa dianggap melanggar hak siswa? Isu ini menjadi sorotan ketika sejumlah guru justru mendapatkan hukuman pidana akibat tindakan disiplin terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah atau norma masyarakat.

Permasalahan

Dalam banyak kasus, guru terpaksa berhadapan dengan hukum setelah menghukum siswa yang berperilaku buruk. Padahal, tindakan disiplin yang dilakukan biasanya bertujuan untuk mengarahkan siswa agar memahami tanggung jawab, norma sosial, dan pentingnya ketaatan pada aturan. Sayangnya, sebagian masyarakat melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak anak, bahkan bentuk kekerasan, tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan dan maksud dari tindakan itu sendiri.

Hal ini menimbulkan dampak dari sebuah fenomena yang tidak bisa diabaikan, dimana kendala dalam penegakan disiplin di sekolah meliputi ketakutan guru terhadap ancaman hukum, kurangnya dukungan dari orang tua yang cenderung membela anak tanpa memahami konteks, kelemahan regulasi yang tidak melindungi tindakan disiplin edukatif, dan dampak negatif media sosial yang sering mem-framing tindakan guru secara sepihak. Selain itu, perubahan karakter siswa yang kurang menghormati otoritas, minimnya pendidikan karakter di rumah, tekanan dari lingkungan sekolah, beban administrasi yang tinggi, serta kurangnya pelatihan tentang metode disiplin yang tepat membuat guru semakin sulit menegakkan aturan tanpa risiko konflik atau masalah hukum. Akhibatnya muncul ketidakberdayaan guru dalam melakukan suatu tindakan edukatif yang bias dan tidak memiliki standar yang patut.

Problematika tersebut berdampak pada otoritas guru di sekolah yang cenderung menurun akibat berbagai faktor, seperti ketakutan akan ancaman hukum, kurangnya penghormatan dari siswa yang merasa lebih dilindungi oleh regulasi, dan campur tangan orang tua yang sering membela anak tanpa memahami konteks. Selain itu, viralnya kasus-kasus disiplin di media sosial dan melemahnya pendidikan karakter di rumah turut memperburuk situasi, sehingga guru kesulitan menegakkan aturan dan kehilangan peran sentralnya sebagai figur otoritatif dalam proses pembelajaran.

Dalam hal ini maka akan timbul efek sangat melemahnya otoritas guru dan sulitnya menegakkan disiplin yang dapat memicu krisis dalam pendidikan karakter. Ketika tindakan tegas dari guru dianggap melanggar atau dipermasalahkan, siswa kehilangan pembelajaran penting tentang tanggung jawab, etika, dan batas sosial. Ditambah dengan minimnya pendidikan karakter di rumah, generasi muda berisiko tumbuh tanpa nilai-nilai moral yang kuat, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas bangsa di masa depan.

Dari pengalaman tersebut maka dapat dianalisa secara hukum dimana untuk menetralisir permasalahan serta pencarian solusi hukum perlu dilakukan dengan bijak yang dapat dipikirkan oleh para stakeholder dan bukan saja kaku dalam pelaksanaan hukum tersebut seperti:

  1. Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
    Regulasi ini sering digunakan untuk menjerat guru atas dugaan kekerasan, namun konteks tindakan disiplin sebagai bagian dari pendidikan sering diabaikan. Perlu dipastikan bahwa implementasi pasal-pasalnya memperhitungkan niat dan tujuan edukatif dari tindakan guru.
  2. Hukum Pidana
    Guru rentan dijerat dengan pasal kekerasan, meski tindakan mereka bertujuan mendidik. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman bahwa ranah pendidikan memiliki pendekatan berbeda dari sekadar penerapan hukum pidana umum.
  3. Kode Etik Guru
    Kode etik harus menjadi landasan utama untuk mengevaluasi tindakan guru. Hal ini penting agar kasus disiplin ditangani lebih profesional sebelum dibawa ke jalur hukum.

Oleh karenanya, perlu suatu pencapaian konkret dalam menempuh keseimbangan yang harus dilakukan, antaranya:

  1. Reformasi Regulasi
    Harmonisasi hukum diperlukan, terutama dengan memasukkan klausul yang melindungi tindakan disiplin edukatif di UU Perlindungan Anak. Ini dapat diwujudkan melalui revisi regulasi yang melibatkan kementerian pendidikan dan perlindungan anak.
  2. Peningkatan Kesadaran Hukum untuk Guru
    Memberikan pelatihan hukum secara rutin agar guru memahami batasan tindakan disiplin, hak-hak siswa, serta perlindungan hukum bagi mereka. Program ini bisa diintegrasikan dalam pelatihan profesionalisme guru oleh pemerintah daerah.
  3. Sosialisasi kepada Masyarakat
    Mengedukasi masyarakat melalui kampanye publik bahwa tindakan disiplin edukatif berbeda dari kekerasan. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, media sosial, dan kerja sama dengan komunitas orang tua.
  4. Mediasi sebagai Solusi Awal
    Mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi antara guru, siswa, dan orang tua sebelum melibatkan hukum. Langkah ini bisa diterapkan di level sekolah dengan melibatkan pihak ketiga, seperti komite sekolah atau mediator profesional.

Kesimpulannya, masyarakat harus kembali percaya bahwa guru adalah pilar penting dalam membangun masa depan anak-anak kita. Tindakan disiplin yang dilakukan bukanlah bentuk penindasan, melainkan cara mendidik agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab, beretika, dan tangguh menghadapi kehidupan. Jika setiap tindakan guru selalu dicurigai dan dibalas dengan hujatan tanpa memahami maksud baik di baliknya, kita bukan hanya melemahkan peran guru, tetapi juga merampas kesempatan anak-anak kita untuk belajar tentang nilai-nilai kehidupan. Sebagai orang tua dan masyarakat, kita harus memberi ruang kepada guru untuk melaksanakan tugas mereka, percaya bahwa di tangan merekalah karakter anak-anak kita ditempa, bukan untuk sekarang saja, tetapi untuk masa depan bangsa yang lebih baik.

Sebagai penutup, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa pendidikan adalah upaya kolektif yang melibatkan guru, orang tua, dan masyarakat. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembimbing yang berperan membentuk karakter generasi muda. Namun, tanpa dukungan dan kepercayaan dari masyarakat, tugas mulia ini menjadi semakin berat. Perlu adanya harmoni antara perlindungan hukum, penghormatan terhadap otoritas guru, dan pemahaman yang mendalam bahwa tindakan disiplin yang edukatif adalah bagian penting dalam mendidik anak-anak kita menjadi pribadi yang unggul. Mari kita bangun sinergi, melepaskan prasangka, dan bersama-sama memperjuangkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membangun akhlak mulia sebagai pondasi bangsa. Masa depan anak-anak kita ada di tangan kita bersama.

About Author

Lanjutkan Membaca

Trending

PT. Wajah Batam Media Grup © 2017-2021