Padang – Wajahbatam.id – Forum Komunikasi Pendidikan Nasional (FKPN), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berpusat di Batam dan aktif dalam advokasi pendidikan, meminta klarifikasi terkait kebijakan pembayaran uang komite di SMKN 5 Lolong, Kota Padang.
Berdasarkan laporan dari sejumlah orang tua siswa, diduga pihak sekolah melalui komite menetapkan pungutan komite sebesar Rp150.000 per bulan. Lebih lanjut, bagi siswa yang belum mampu membayar, diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari orang tua karena dikhawatirkan berdampak pada kepentingan siswa di sekolah.
Ketua FKPN, Suharsad, SH., yang biasa dipanggil Allan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala SMKN 5 Lolong, Rizka Fauzi Yosfi. Selain menanyakan dasar hukum penarikan dana komite, FKPN juga meminta penjelasan transparan mengenai laporan penggunaan Dana BOS sekolah melalui Pegawai Tata Usaha Sekolah dan juga melalui salah satu guru yang mengaku telah meneruskan pesannya via WhatsApp nya kepada yang bersangkutan.
“Segala bentuk pungutan di sekolah harus sesuai dengan aturan, transparan, dan akuntabel. Kami mendasarkan permintaan ini pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang BOS Reguler,” ujar Allan dalam keterangannya.
Sebelumnya, tim FKPN telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pegawai Tata Usaha SMKN 5 Lolong bernama Mardiani. Namun, pihak TU menyarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pengurus komite sekolah. FKPN menilai pihak sekolah perlu lebih kooperatif dalam memberikan informasi, mengingat data mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
FKPN juga menegaskan, sebagai media dan lembaga masyarakat sipil, pihaknya berhak meminta penjelasan resmi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar publik mendapatkan informasi yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun komite SMKN 5 Lolong belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pungutan komite dan transparansi Dana BOS. (Al)
